Tugas Resume Jurnal "Kewarganegaraan dan Tidak Berkewarganegaraan"

Resume Jurnal Kewarganegaraan dan Tidak Berkewarganegaraan Judul Jurnal: Masalah Kewarganegaraan Dan Tidak Berkewarganegaraan Judul : Kewarganegaraan Dan Tidak Berkewarganegaraan Volume : Vol. 2 No. 3 2010 Tahun : 2012 Penulis : Dr. Widodo Ekatjahjana, S.H, M.H Latar Belakang Latar belakang jurnal ini adalah berdasarkan tidak adanya jaminan dari hukum Internasional tentang masalah kewarganegaraan dan tidak berkewarganegaraan. Permasalahan utama jurnal ini adalah bagaimana masalah kewarganegaraan dan tidak berkewarganegaraan dapat timbul. Kewarganegaraan adalah hal yang semua orang berhak memilikinya. Bahkan, semua orang tidak boleh dihapus atau merubah kewarganegraaanya secara sewenang-wenang.Hal ini diatur dalam hukum kewarganegaraan yang ditarik dari ketentuan Pasal 15 Deklarasi Universal. Hak Asasi Manusia (DUHAM) 1948 Namun, apa yang membuat seseorang bisa tidak memiliki kewarganegaraan. Hal inilah yang ingin dikupas oleh penulis. Tujuan Penulisan Jurnal Penulis mengangkat masalah kewarganegaraan dan tidak berkewarganegaraan karena penulis ingin menunjukkan betapa pentingnya memiliki kewarganegaraan itu. Status hukum kewarganegaraan adalah sesuatu yang sangat penting dan amat berharga bagi kelangsungan kehidupan manusia karena menyangkut Hak Asasi Manusia. Selain itu, penulis ingin memecahkan masalah-masalah apa saja yang membuat individu tidak memiliki kewarganegaraan. Metode Penelitian Metode penelitian yang digunakan oleh penulis untuk menganalisis masalah ini yaitu dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Pendekatan kualitatif adalah penelitian yang bersifat deskriptis dan menggunkanan analisis. Hasil Penelitian Hasil dari jurnal ini menunjukkan meskipun masalah kewarganegaraan dan tidak berkewarganegaraan telah diatur oleh oleh hukum nasional maupun internasional, ternyata masih banyak menghasilkan masalah. Seseorang yang tidak memiliki kewarganeraan kemungkinan besar juga kehilangan haknya untuk memperoleh pelayanan saat sakit, medapatkan dokumen perjalanan, mengajukan permohonan, dan lain-lain. Tak jarang mereka yang tidak berkewarganegaraan dipaksa pindah. Mereka yang tidak berkewarganegaraan selalu berjuang untuk mendapatkan hak atas status kewarganegaraannya. Perjuangan mereka tidak lain adalah perjuangan hak untuk mempunyai hak. Hal diatas membuktikan bahwa kehilangan kewarganegaraanya membuat individu juga kehilangan hak asasi manusianya.Padahal, hak asasi adalah hak yang dimiliki oleh semua orang tanpa terkecuali sejak mereka lahir. Disini penulis menemukan hal apa saja yang membuat adanya keadaan tak berkewarganegaraan. Hal ini disebabkan oleh berbagai hal, antara lain: (1) konflik hukum; (2) perubahan wilayah negara; (3) hukum perkawinan; (4) prosedur administrasi; (5) diskriminasi; (6) tidak mempunyai surat kelahiran; (7) pembatalan kewarganegaraan oleh negara; dan sebagainya. Disini penulis mengatasi masalah tersebut dengan meminta bantuan lembaga-lembaga Internasional untuk mengatasinya. Lembaga-lembaga yang dimaksud adalah salah satunya UNHCR. UNHCR adalah sebuah lembaga yang memang tugas utamanya adalah untuk melindungi dan memberikan bantuan kepada pengungsi berdasarkan permintaan sebuah pemerintahan atau PBB kemudian untuk mendampingi para pengungsi tersebut dalam proses pemindahan tempat menetap mereka ke tempat yang baru. Kesimpulan Berdasarkan hal yang telah teruraikan diatas, dapat disimpulkan bahwa masalah kewarganegaran dan tidak berkewarganegaraan ini adalah masalah hak asasi. Masalah kewarganegaraan menyangkut perlindungan hak-hak dasar setiap orang, termasuk Hak Asasi Manusia dan Hak untuk hidup. Makna dari hasil jurnal diatas ialah ingin menunjukkan bahwa masalah kewarganegaran dan tidak berkewarganegaraan adalah masalah yang serius, jadi memerlukan bantuan lembaga-lembaga internasional seperti UNHCR untuk menanganinya 7 hal yang menimbulkan adanya keadaan tak berkewarganegaraan. Kelebihan dan Kekurangan Kelebihan jurnal ini ialah hasil analisis yang tertulis sangat mudah dipahami dan mendetail. Namun, kekurangannya ialah penulis tidak menyantumkan contoh kasus masalah kewarganegaraan dan tidak berkewarganeraan ini. Referensi yang digunakan di Jurnal Marilyn Achiron, Kewarganegaraan dan Tak berkewarganegaraan, Buku Panduan untuk Anggota Parlemen, UNHCR & Presses Centrales de Lavsanne, Switzerland, tth. E. Utrecht – Moh. Saleh Djindang, Pengantar dalam Hukum Indonesia, Cetakan Kesepeluh, Sinar Harapan, Jakarta, 1983 Widodo Ekatjahjana dan Totok Sudaryanto, Sumber Hukum Tata Negara Formal di Indonesia, Citra Aditya Bhakti, Bandung, 2001 Mochtar Kusumaatmadja dan B. Arief Sidharta, Suatu Pengenalan Pertama Ruang Lingkup Berlakunya Ilmu Hukum, Alumni, Bandung, 2000 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia Ibid (Dr. Widodo Ekatjahjana, S.H., M.H., “Masalah Kewarganegaraan dan tidak Berkewarganeraan”, Vol. 2 No. 3 (2012). Nama : Nailah Faizah NIM : 06020521056 Kelas / Prodi : Kelas B / Pendidikan Bahasa Inggris

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sebuah Makna “Unity in Diversity” untuk Indonesia

Krisis Identitas Nasional dalam Dunia Pendidikan Indonesia

Lemahnya Ketahanan Ideologi Jadi Pemicu Terorisme