Bhinneka Tunggal Ika sebagai Fakta dan Impian di Indonesia

         Kebijakan budaya di negara-negara modern pada awalnya dikaitkan dengan konsep kewarganegaraan. Di sini, kewarganegaraan dimaksudkan sebagai upaya untuk mengatasi kesenjangan yang disebabkan oleh masalah ekonomi. Oleh karena itu, konsep kewarganegaraan dalam kerangka negara modern sebenarnya dirancang untuk membangun solidaritas di antara warga negara yang terbelah secara ekonomi. Merujuk pada konseptualisasi yang dikemukakan oleh TH Marshall [7], pada dasarnya konsep kewarganegaraan dimaksudkan untuk menjamin bahwa setiap orang diperlakukan sebagai anggota penuh dari suatu masyarakat yang setara. Upaya menciptakan rasa memiliki sebagai anggota masyarakat dilakukan melalui pemberian sejumlah hak kewarganegaraan: hak sipil, hak politik, dan hak sosial. Pada gilirannya, jaminan hak-hak sipil, hak politik, dan hak sosial atas nama kewarganegaraan diharapkan dapat mendorong semua warga negara untuk benar-benar merasa sebagai bagian dari anggota penuh masyarakat, dan dapat berpartisipasi dalam hidup bersama dan menikmati kebersamaan. . Pada titik ini, konsep kewarganegaraan lebih dari upaya untuk mengatasi ketimpangan ekonomi, tetapi juga untuk mendukung identitas nasional bersama di antara semua warga negara. Secara khusus, jaminan hak-hak sosial berkaitan erat dengan proses pembentukan akal sehat sebagai suatu bangsa.

Oleh karena itu, pengertian keseragaman budaya atau monokulturalisme juga sangat erat kaitannya dengan program pembangunan bangsa yang dilakukan oleh negara-bangsa modern. Melalui proyek pembangunan bangsa ini, negara-negara modern berupaya menciptakan integrasi di antara semua elemen kewarganegaraan sehingga semuanya berada dalam budaya yang sama: budaya mayoritas. Tentunya, selain bermanfaat bagi proses pembangunan politik dan ekonomi, program pembangunan bangsa yang berlandaskan narasi monokulturalisme ini memunculkan ketidakadilan terhadap kelompok budaya minoritas.

Will Kymlicka [8] berpendapat bahwa hampir semua negara modern berusaha menciptakan budaya sipil tunggal di seluruh wilayahnya. Dengan kata lain, sebagaimana telah disebutkan, negara-negara tersebut sedang menjalankan proyek pembangunan bangsa, yaitu proses untuk mendukung terwujudnya Bahasa yang sama, dan rasa memiliki sebagai komunitas batin, serta akses yang sama terhadap institusi sosial yang dijalankan. melalui Bahasa bersama. Proyek pembangunan bangsa ini biasanya menggunakan sarana seperti ketentuan bahasa resmi, pahlawan nasional, peristiwa bersejarah dan simbol negara, persyaratan kewarganegaraan, persiapan kurikulum pendidikan, publikasi media nasional, pengaturan hari libur, dan penamaan jalan, kota, gunung, dan sungai. Itu semua dilakukan dengan menggunakan bahasa yang digunakan oleh kelompok dominan.

Demikian pula halnya dengan negara-negara baru di bekas wilayah jajahan. Pasca Perang Dunia II, muncul gerakan-gerakan kemerdekaan di beberapa bagian Asia dan Afrika. Semangat nasionalisme dan keinginan untuk melepaskan diri dari penindasan dan eksploitasi bangsa lain inilah yang memicu munculnya negara-negara baru sebagai wadah pembentukan entitas hidup yang disebut negara-bangsa. Konsep negara-bangsa, menurut Anderson [9] dianggap cukup bagi komunitas-komunitas kemerdekaan yang muncul dan muncul ini untuk melampaui kenyataan bahwa mereka terdiri dari etnis, agama, dan budaya yang berbeda.

         Negara yang berangkat dari pluralisme ini merupakan komunitas imajiner baru yang terbentuk tanpa ada persamaan, kecuali kesepakatan ideologi. Selama perjuangan kemerdekaan dan dekade awal pembentukan negara, semangat nasionalisme, dan kepemimpinan negarawan pendiri bangsa, dianggap mampu menyatukan perbedaan ini. Setelah melewati masa-masa bulan madu tersebut, konflik kepentingan antar suku, agama, dan budaya mulai mengemuka. Hal ini menyebabkan adanya upaya para penganut nasionalisme untuk mempersatukan seluruh bangsa melalui proses monokulturalisme dan asimilasi.

Namun demikian, konsep kewarganegaraan berdasarkan monokulturalisme tidak sepenuhnya berhasil. Ada kelompok sosial yang merasa terpinggirkan padahal keadaan sosial ekonomi sudah jauh lebih baik dari sebelumnya. Mereka adalah kelompok yang merasa dikucilkan bukan karena status ekonominya, melainkan karena perbedaan yang mereka miliki, terutama perbedaan identitas sosial budaya mereka. Mereka berpendapat bahwa mereka tidak hanya perlu memperbaiki kondisi sosial ekonomi, tetapi juga pengakuan atas perbedaan identitas budaya mereka. Singkatnya, mereka menuntut jenis kewarganegaraan yang mengakui perbedaan budaya identitas.

Monokulturalisme menyerukan kesatuan budaya normatif (istilah "monokultural" juga dapat digunakan untuk menggambarkan homogenitas yang tidak terpenuhi). Sedangkan asimilasi adalah keinginan untuk menyatukan dua atau lebih budaya yang berbeda dengan mengurangi perbedaan, sehingga tercipta budaya baru. Upaya ini tidak cukup berhasil, karena sejarah mencatat bahwa dalam perang antaretnis seperti yang terjadi di bekas Yugoslavia, pasca Joseph Broz Tito bisa menjadi contoh bahwa monokulturalisme yang diterapkan di sana tidak berhasil. Pasalnya, etnis minoritas dengan agama berbeda itu tidak mampu berasimilasi dengan budaya yang dominan dipaksakan karena pertimbangan politik.

Kasus yang sama juga terjadi di negara-negara yang menderita masalah diskriminasi etnis dan gender yang kronis, seperti Afrika Selatan dan Amerika Serikat. Menurut Shodiq [10], orang Afrika Selatan yang mendiskriminasi etnis (dan, tentu saja, diskriminasi gender) pada tingkat terburuk, mulai merasakan kesulitan berasimilasi setelah rezim Apartheid. Konflik kekerasan yang mengakar, dengan dendam yang selalu diturunkan ke generasi berikutnya menyebabkan upaya asimilasi gagal, karena resistensi yang kuat dari masing-masing kelompok. Sementara itu, Amerika Serikat, dengan konsep budaya melting potnya, tampaknya masih menghadapi kesulitan asimilasi yang sama, terutama karena akar diskriminasi etnis dan perjuangan emansipasi melawannya telah berlangsung ratusan tahun. Budaya Afrika Amerika dan etnis minoritas lainnya telah berkembang sepanjang sejarah bukannya semakin memudar menjadi budaya kulit putih Anglo Saxon, tetapi malah mengundang dialog yang terkadang sinis karena adanya perlawanan dari masing-masing komunitas untuk saling menjaga keamanan, agar tidak terpengaruh oleh masing-masing. lainnya.

Fakta ini menyadarkan para ilmuwan sosial bahwa negara-bangsa dan/atau masyarakat majemuk yang didirikan atas dasar kesadaran kebangsaan, padahal sebenarnya terdiri dari berbagai suku, bahasa, agama, dan budaya berada dalam kebuntuan dalam upaya mempertahankan eksistensinya pasca perjuangan kemerdekaan. yang biasanya disertai kepemimpinan karismatik sudah berakhir.

Sisi lain dari munculnya konsep multikulturalisme adalah jawaban atas kritik yang dilontarkan oleh apa yang disebut dalam paradigma ilmu sosial sebagai teori kritis tentang hegemoni dan penindasan opresif oleh budaya kuat yang tidak memiliki akses ke aspek modernitas, seperti (1) Hegemoni yang dilakukan oleh budaya Eropa Barat dan Amerika yang mendominasi alat produksi dan ilmu pengetahuan budaya Asia dan Afrika. (2) Diskriminasi etnis, gender dan kelas sosial baik di negara maju maupun berkembang.

Konsep multikulturalisme yang masih berkembang hingga kini juga dipicu oleh perubahan paradigma ilmu pengetahuan yang didorong oleh gerakan filosofis yang disebut “Post-Modernisme”. Penolakan terhadap ilmu pengetahuan modernis, pembuktian empiris, fondasionalisme, dan perkembangan teknologi yang merusak tatanan ekologi bumi, mengakibatkan kecenderungan penelitian ilmiah yang mulai mengkaji budaya Timur (terutama Asia) sebagai paradigma landasan keilmuan yang mampu menjadi landasan ilmiah. tolok ukur kebenaran. Penelitian di segala bidang ilmu pengetahuan, baik teknologi, kesehatan, biologi, fisika, kimia, matematika, dan khususnya ilmu-ilmu sosial mulai mengkaji secara mendalam budaya Timur sebagai sumber kearifan baru dan metode pendekatan yang mampu memberikan wawasan bagi kehidupan manusia.

Sedangkan Indonesia merupakan negara yang memiliki keanekaragaman budaya yang sangat kompleks. Oleh karena itu, multikulturalisme di Indonesia memiliki landasan ideologis di mana multikulturalisme dapat dibangun dan diperkuat. Landasan ideologis tersebut adalah nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan Sosial. Landasan ideologis ini juga menjadi nilai yang ingin dicapai dari multikulturalisme. Multikulturalisme dalam konteks ini memiliki makna dalam nilai nilai tersebut.

 

Kesimpulan

Keragaman yang disebutkan di atas telah diakui sebagai sesuatu yang diberikan. Artinya sikap yang tepat terhadap kebhinekaan adalah menerima kebhinekaan dengan sikap moral yang baik yaitu menerimanya dengan sikap jujur ​​dan memperlakukan setiap orang secara adil tanpa membeda-bedakan latar belakang dari segi sosiologis, gender, biologis, psikologis dan berbagai perbedaan lainnya.

Setidaknya ada dua alasan mengapa keragaman itu harus diterima dan diperlakukan dengan sikap moral yang baik. Pertama, organisasi atau kelompok yang terbuka terhadap perbedaan jauh lebih kompetitif daripada organisasi tertutup atau kelompok perbedaan. Kedua, alasan yang lebih etis dan sosiologis, yaitu hanya dengan mengakui keragaman identitas sebagai individu yang unik menjadi tegas dan jelas. Keunikan seseorang tidak akan pernah terwujud jika ia tidak pernah berada dalam keberagaman. Dengan demikian, keragaman merupakan anugerah yang harus diterima oleh setiap manusia.

Oleh karena itu, jika seseorang menolak keragaman tersebut atau memperlakukan keragaman dengan sikap moral yang tidak baik, ia secara tidak langsung menyangkal kodrat dirinya sebagai manusia.

 Saran

Konsep pendidikan multikultural yang akan dikembangkan di Indonesia sesuai dengan kondisi sosial, budaya, dan politik di tanah air adalah (1) pengakuan identitas budaya lokal dan filosofi yang merupakan konteks intelektual. (2) Kebudayaan Indonesia dipahami sebagai suatu proses yang berkelanjutan selama bangsa Indonesia masih bersatu dan masih diakui keberadaan negara. (3) Pendidikan multikultural yang diajarkan merupakan upaya untuk mengkritisi segala bentuk ketidakadilan dan penindasan kelompok minoritas dalam masyarakat. (4) Pendidikan multikultural harus berupaya merekonstruksi masyarakat yang menjadi korban ketidakadilan.

 

Sumber :

http://sersc.org/journals/index.php/IJAST/article/view/25894

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Lemahnya Ketahanan Ideologi Jadi Pemicu Terorisme

Sebuah Makna “Unity in Diversity” untuk Indonesia

Krisis Identitas Nasional dalam Dunia Pendidikan Indonesia