Bhinneka Tunggal Ika sebagai Fakta dan Impian di Indonesia
Kebijakan budaya di negara-negara modern pada awalnya dikaitkan dengan konsep kewarganegaraan. Di sini, kewarganegaraan dimaksudkan sebagai upaya untuk mengatasi kesenjangan yang disebabkan oleh masalah ekonomi. Oleh karena itu, konsep kewarganegaraan dalam kerangka negara modern sebenarnya dirancang untuk membangun solidaritas di antara warga negara yang terbelah secara ekonomi. Merujuk pada konseptualisasi yang dikemukakan oleh TH Marshall [7], pada dasarnya konsep kewarganegaraan dimaksudkan untuk menjamin bahwa setiap orang diperlakukan sebagai anggota penuh dari suatu masyarakat yang setara. Upaya menciptakan rasa memiliki sebagai anggota masyarakat dilakukan melalui pemberian sejumlah hak kewarganegaraan: hak sipil, hak politik, dan hak sosial. Pada gilirannya, jaminan hak-hak sipil, hak politik, dan hak sosial atas nama kewarganegaraan diharapkan dapat mendorong semua warga negara untuk benar-benar merasa sebagai bagian dari anggota penuh masyarakat, dan dapat berpartisipasi dalam hidup bersama dan menikmati kebersamaan. . Pada titik ini, konsep kewarganegaraan lebih dari upaya untuk mengatasi ketimpangan ekonomi, tetapi juga untuk mendukung identitas nasional bersama di antara semua warga negara. Secara khusus, jaminan hak-hak sosial berkaitan erat dengan proses pembentukan akal sehat sebagai suatu bangsa.
Oleh karena itu, pengertian keseragaman budaya atau
monokulturalisme juga sangat erat kaitannya dengan program pembangunan bangsa
yang dilakukan oleh negara-bangsa modern. Melalui proyek pembangunan bangsa
ini, negara-negara modern berupaya menciptakan integrasi di antara semua elemen
kewarganegaraan sehingga semuanya berada dalam budaya yang sama: budaya
mayoritas. Tentunya, selain bermanfaat bagi proses pembangunan politik dan
ekonomi, program pembangunan bangsa yang berlandaskan narasi monokulturalisme
ini memunculkan ketidakadilan terhadap kelompok budaya minoritas.
Will Kymlicka [8] berpendapat bahwa hampir semua negara modern
berusaha menciptakan budaya sipil tunggal di seluruh wilayahnya. Dengan kata
lain, sebagaimana telah disebutkan, negara-negara tersebut sedang menjalankan
proyek pembangunan bangsa, yaitu proses untuk mendukung terwujudnya Bahasa yang
sama, dan rasa memiliki sebagai komunitas batin, serta akses yang sama terhadap
institusi sosial yang dijalankan. melalui Bahasa bersama. Proyek pembangunan
bangsa ini biasanya menggunakan sarana seperti ketentuan bahasa resmi, pahlawan
nasional, peristiwa bersejarah dan simbol negara, persyaratan kewarganegaraan,
persiapan kurikulum pendidikan, publikasi media nasional, pengaturan hari
libur, dan penamaan jalan, kota, gunung, dan sungai. Itu semua dilakukan dengan
menggunakan bahasa yang digunakan oleh kelompok dominan.
Demikian pula halnya dengan negara-negara baru di bekas wilayah
jajahan. Pasca Perang Dunia II, muncul gerakan-gerakan kemerdekaan di beberapa
bagian Asia dan Afrika. Semangat nasionalisme dan keinginan untuk melepaskan
diri dari penindasan dan eksploitasi bangsa lain inilah yang memicu munculnya
negara-negara baru sebagai wadah pembentukan entitas hidup yang disebut
negara-bangsa. Konsep negara-bangsa, menurut Anderson [9] dianggap cukup bagi
komunitas-komunitas kemerdekaan yang muncul dan muncul ini untuk melampaui kenyataan
bahwa mereka terdiri dari etnis, agama, dan budaya yang berbeda.
Negara yang berangkat dari pluralisme ini merupakan komunitas imajiner baru yang terbentuk tanpa ada persamaan, kecuali kesepakatan ideologi. Selama perjuangan kemerdekaan dan dekade awal pembentukan negara, semangat nasionalisme, dan kepemimpinan negarawan pendiri bangsa, dianggap mampu menyatukan perbedaan ini. Setelah melewati masa-masa bulan madu tersebut, konflik kepentingan antar suku, agama, dan budaya mulai mengemuka. Hal ini menyebabkan adanya upaya para penganut nasionalisme untuk mempersatukan seluruh bangsa melalui proses monokulturalisme dan asimilasi.
Namun demikian, konsep kewarganegaraan berdasarkan monokulturalisme
tidak sepenuhnya berhasil. Ada kelompok sosial yang merasa terpinggirkan
padahal keadaan sosial ekonomi sudah jauh lebih baik dari sebelumnya. Mereka
adalah kelompok yang merasa dikucilkan bukan karena status ekonominya,
melainkan karena perbedaan yang mereka miliki, terutama perbedaan identitas
sosial budaya mereka. Mereka berpendapat bahwa mereka tidak hanya perlu
memperbaiki kondisi sosial ekonomi, tetapi juga pengakuan atas perbedaan
identitas budaya mereka. Singkatnya, mereka menuntut jenis kewarganegaraan yang
mengakui perbedaan budaya identitas.
Monokulturalisme menyerukan kesatuan budaya normatif (istilah
"monokultural" juga dapat digunakan untuk menggambarkan homogenitas
yang tidak terpenuhi). Sedangkan asimilasi adalah keinginan untuk menyatukan
dua atau lebih budaya yang berbeda dengan mengurangi perbedaan, sehingga
tercipta budaya baru. Upaya ini tidak cukup berhasil, karena sejarah mencatat
bahwa dalam perang antaretnis seperti yang terjadi di bekas Yugoslavia, pasca
Joseph Broz Tito bisa menjadi contoh bahwa monokulturalisme yang diterapkan di
sana tidak berhasil. Pasalnya, etnis minoritas dengan agama berbeda itu tidak
mampu berasimilasi dengan budaya yang dominan dipaksakan karena pertimbangan
politik.
Kasus yang sama juga terjadi di negara-negara yang menderita
masalah diskriminasi etnis dan gender yang kronis, seperti Afrika Selatan dan
Amerika Serikat. Menurut Shodiq [10], orang Afrika Selatan yang mendiskriminasi
etnis (dan, tentu saja, diskriminasi gender) pada tingkat terburuk, mulai
merasakan kesulitan berasimilasi setelah rezim Apartheid. Konflik kekerasan
yang mengakar, dengan dendam yang selalu diturunkan ke generasi berikutnya
menyebabkan upaya asimilasi gagal, karena resistensi yang kuat dari
masing-masing kelompok. Sementara itu, Amerika Serikat, dengan konsep budaya
melting potnya, tampaknya masih menghadapi kesulitan asimilasi yang sama,
terutama karena akar diskriminasi etnis dan perjuangan emansipasi melawannya
telah berlangsung ratusan tahun. Budaya Afrika Amerika dan etnis minoritas
lainnya telah berkembang sepanjang sejarah bukannya semakin memudar menjadi
budaya kulit putih Anglo Saxon, tetapi malah mengundang dialog yang terkadang
sinis karena adanya perlawanan dari masing-masing komunitas untuk saling
menjaga keamanan, agar tidak terpengaruh oleh masing-masing. lainnya.
Fakta ini menyadarkan para ilmuwan sosial bahwa negara-bangsa
dan/atau masyarakat majemuk yang didirikan atas dasar kesadaran kebangsaan,
padahal sebenarnya terdiri dari berbagai suku, bahasa, agama, dan budaya berada
dalam kebuntuan dalam upaya mempertahankan eksistensinya pasca perjuangan
kemerdekaan. yang biasanya disertai kepemimpinan karismatik sudah berakhir.
Sisi lain dari munculnya konsep multikulturalisme adalah jawaban
atas kritik yang dilontarkan oleh apa yang disebut dalam paradigma ilmu sosial
sebagai teori kritis tentang hegemoni dan penindasan opresif oleh budaya kuat
yang tidak memiliki akses ke aspek modernitas, seperti (1) Hegemoni yang
dilakukan oleh budaya Eropa Barat dan Amerika yang mendominasi alat produksi
dan ilmu pengetahuan budaya Asia dan Afrika. (2) Diskriminasi etnis, gender dan
kelas sosial baik di negara maju maupun berkembang.
Konsep multikulturalisme yang masih berkembang hingga kini juga
dipicu oleh perubahan paradigma ilmu pengetahuan yang didorong oleh gerakan
filosofis yang disebut “Post-Modernisme”. Penolakan terhadap ilmu pengetahuan
modernis, pembuktian empiris, fondasionalisme, dan perkembangan teknologi yang
merusak tatanan ekologi bumi, mengakibatkan kecenderungan penelitian ilmiah
yang mulai mengkaji budaya Timur (terutama Asia) sebagai paradigma
landasan keilmuan yang mampu menjadi landasan ilmiah. tolok ukur kebenaran.
Penelitian di segala bidang ilmu pengetahuan, baik teknologi, kesehatan,
biologi, fisika, kimia, matematika, dan khususnya ilmu-ilmu sosial mulai
mengkaji secara mendalam budaya Timur sebagai sumber kearifan baru dan metode
pendekatan yang mampu memberikan wawasan bagi kehidupan manusia.
Sedangkan Indonesia merupakan negara yang memiliki keanekaragaman
budaya yang sangat kompleks. Oleh karena itu, multikulturalisme di Indonesia
memiliki landasan ideologis di mana multikulturalisme dapat dibangun dan
diperkuat. Landasan ideologis tersebut adalah nilai-nilai Ketuhanan,
Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan Sosial. Landasan ideologis ini
juga menjadi nilai yang ingin dicapai dari multikulturalisme. Multikulturalisme
dalam konteks ini memiliki makna dalam nilai nilai tersebut.
Kesimpulan
Keragaman yang disebutkan di atas telah diakui sebagai sesuatu yang
diberikan. Artinya sikap yang tepat terhadap kebhinekaan adalah menerima
kebhinekaan dengan sikap moral yang baik yaitu menerimanya dengan sikap jujur
dan memperlakukan setiap orang secara adil tanpa membeda-bedakan latar
belakang dari segi sosiologis, gender, biologis, psikologis dan berbagai
perbedaan lainnya.
Setidaknya ada dua alasan mengapa keragaman itu harus diterima dan
diperlakukan dengan sikap moral yang baik. Pertama, organisasi atau kelompok
yang terbuka terhadap perbedaan jauh lebih kompetitif daripada organisasi
tertutup atau kelompok perbedaan. Kedua, alasan yang lebih etis dan sosiologis,
yaitu hanya dengan mengakui keragaman identitas sebagai individu yang unik
menjadi tegas dan jelas. Keunikan seseorang tidak akan pernah terwujud jika ia
tidak pernah berada dalam keberagaman. Dengan demikian, keragaman merupakan
anugerah yang harus diterima oleh setiap manusia.
Oleh karena itu, jika seseorang menolak keragaman tersebut atau
memperlakukan keragaman dengan sikap moral yang tidak baik, ia secara tidak
langsung menyangkal kodrat dirinya sebagai manusia.
Saran
Konsep pendidikan multikultural yang akan dikembangkan di Indonesia
sesuai dengan kondisi sosial, budaya, dan politik di tanah air adalah (1)
pengakuan identitas budaya lokal dan filosofi yang merupakan konteks
intelektual. (2) Kebudayaan Indonesia dipahami sebagai suatu proses yang
berkelanjutan selama bangsa Indonesia masih bersatu dan masih diakui keberadaan
negara. (3) Pendidikan multikultural yang diajarkan merupakan upaya untuk
mengkritisi segala bentuk ketidakadilan dan penindasan kelompok minoritas dalam
masyarakat. (4) Pendidikan multikultural harus berupaya merekonstruksi
masyarakat yang menjadi korban ketidakadilan.
Sumber :
http://sersc.org/journals/index.php/IJAST/article/view/25894
Komentar
Posting Komentar