Ibu orang Indonesia, bapak warga Malaysia: 'Saya lahir dan besar di negeri ini, tapi tak punya status warga negara, tak boleh bersekolah dan takut ditangkap polisi'
Efa Maulidiyah dikeluarkan saat bersekolah di tingkat sekolah dasar karena tak memiliki kewarganegaraan Malaysia.
Puluhan ribu atau bahkan ratusan ribu anak lahir di Malaysia tanpa bisa memiliki kewarganegaraan. Banyak di antara mereka adalah keturunan tenaga kerja Indonesia. Padahal salah seorang dari orang tua mereka merupakan warga negara Malaysia yang semestinya dapat menjadi patokan status anak-anak tersebut.
Disodori buku dan pulpen, seorang perempuan muda dengan cekatan
menuliskan nama lengkap beserta nama panggilannya.
Huruf demi huruf ditulis secara rapi dan hasilnya dapat dibaca
dengan jelas.
Tentu tulisan serapi itu tidak istimewa karena dibuat oleh seorang
yang telah berusia 19 tahun.
Namun yang istimewa adalah sang penulis hanya sempat duduk di
bangku sekolah dasar selama sekitar sembilan bulan saja.
"Saya duduk (tinggal) di rumah, tidak seperti budak (anak)
lain setiap hari pergi ke sekolah. Saya duduk di rumah saja.
"Belajar menulis, belajar membaca dari kawan, kawan sekolah.
Saya ikut belajar dengan dia. Dia menulis, saya ikut belajar menulis dengan
dia. Dari situlah saya tahu menulis dan membaca," ungkap Efa Maulidiyah
dalam bahasa Malaysia yang kental.
Efa dikeluarkan dari sekolah pada usia tujuh tahun setelah pihak
sekolah tahu ia bukan warga negara Malaysia.
Efa Maulidiyah, hanyalah satu dari puluhan ribu
bahkan mungkin ratusan ribu anak yang lahir di Malaysia tanpa memiliki
kewarganegaraan.
Menurut Kementerian Dalam Negeri, setidaknya
43.445 anak-anak atau anak muda, di bawah usia 21 tahun, masuk dalam kategori
tanpa kewarganegaraan. Jumlah ini merujuk data tahun 2019.
Lembaga-lembaga dan organisasi-organisasi lain
memperkirakan jumlah tersebut jauh lebih tinggi, mencapai ratusan ribu orang
sebab data Kementerian Dalam Negeri tidak mencakup mereka yang belum terdaftar.
'Waktu
itu saya tidak berpikir panjang'
Keberadaan
mereka pun mudah dijumpai dalam masyarakat perkotaan sekalipun, seperti di
sebuah kampung di Damansara.
Hanya diperlukan waktu kurang dari 30 menit berkendara mobil dari
pusat kota Kuala Lumpur untuk mencapai kampung tempat tinggal Efa.
Hukum Malaysia menganut prinsip jus
sanguinis, di mana kewarganegaraan ditentukan atas dasar garis
keturunan. Seseorang diakui menjadi warga negara Malaysia bila mempunyai orang
tua yang berkewarganegaraan Malaysia, baik kedua orang tua ataupun salah
satunya saja.
Berdasarkan hukum ini, maka Efa Maulidiyah
seharusnya diakui sebagai warga negara Malaysia.
Tidak boleh sekolah di Malaysia
Konsekuensi dari ketiadaan surat nikah, rumah
sakit tempat Efa dilahirkan di ibu kota Malaysia, Kuala Lumpur, tidak
mencantumkan nama ayah di akta kelahiran.
Dengan demikian, dalam surat keterangan lahir,
hanya tertera 'nama ibu' dari bayi Efa, bernama Rohima.
Ketakutan
yang senantiasa menghantuinya adalah razia polisi terhadap para pendatang
ilegal.
"Saya takut ditangkap polisi. Biasanya polisi minta semua
dokumen, minta duit. Tapi saya takut kena tangkap.
Kalau ditangkap polisi, polisi akan hantar ke Indonesia pun tak
boleh. Tak ada identitas Indonesia. Hidup di Malaysia juga tak boleh, tak ada
identitas."
Baik Tuah bin Osman, Asma maupun Efa mengaku telah menempuh
berbagai cara untuk mengurus dokumen, dipingpong dari satu instansi ke instansi
lain, mulai dari tingkat pemerintah negara bagian hingga tingkat federal.
Jalur adopsi
Ketika berusia 12 tahun, batas usia seseorang mendapat IC (Identity
Card) atau kartu tanda penduduk, Efa diberi IC merah, artinya dianggap warga
negara asing, bukan kartu biru sebagai warga Malaysia.
Oleh karena itu, ayah Efa menolak kartu tersebut dan atas
persetujuan istri, Asma, sampailah mereka pada solusi untuk menempuh jalur
adopsi, sebagaimana dianjurkan oleh salah satu instansi.
"Orang saran kita ambil sebagai anak angkat. Kita disuruh ke
balai maka kita pergi ke balai, ambil surat untuk anak angkat," kata Asma.
Balai yang dimaksud Asma adalah Jabatan Pendaftaran Negara, yang
menangani masalah kependudukan.
Akan tetapi permohonan Tuah bin Osman mengangkat Efa ditolak karena
usia Efa sudah remaja ketika itu.
Menurut Abdul Rachman, seorang aktivis buruh migran yang
mendampingi keluarga Tuah bin Osman, harapan tetap ada dengan melalui
tahapan-tahapan, dimulai dengan uji DNA guna merevisi akta kelahiran.
"Bahwasanya bapak adalah ayah daripada anak ini, yang pastinya
di Malaysia melalui DNA. Kalau sudah resmi bahwa bapak adalah ayah daripada
anak ini maka bapak akan saya dampingi untuk menuntut kepada pihak yang terkait
memasukkan nama ayah di sijil kelahiran (akta kelahiran) ini," jelas Abdul
Rachman.
Hanya saja uji DNA memakan biaya tidak sedikit, sekitar 4.000
ringgit atau kira-kira Rp13 juta dan fungsi hasil uji DNA itu hanya sebagai
bukti pendukung.
Diakui pemerintah Malaysia bahwa proses pembuktian seorang anak
berhak mendapat status warga negara atau tidak, memang memakan waktu.
Belakangan Menteri Dalam Negeri Tan Sri Muhyiddin Yassin mengatakan
pemerintah telah bertekad mempercepat proses pengurusan kewarganegaraan mereka.
"Kita tidak bisa membandingkan satu kasus dengan lainnya.
Mungkin saja kasusnya mirip tapi sejatinya berbeda. Jadi yang kita perlu
lakukan adalah mempercepat prosesnya," kata menteri yang dalam
pemerintahan sebelumnya duduk sebagai wakil perdana menteri itu.
Hingga kini belum jelas bagaimana implementasi tekad itu di tataran
pelaksanaan.
Adik-adik
warga negara Malaysia
Seandainya, Tuan bin Osman selaku ayah Efa Maulidiyah mendaftarkan
pernikahannya dengan Asma secara resmi, sebelum Efa lahir, maka nasibnya tentu
akan berbeda.
Kedua adik Efa, lahir setelah pasangan itu menikah secara resmi di
kota asal Asma, Surabaya.
Mereka, kini masing-masing berusia 10 dan 11 tahun, tercatat secara
sah sebagai warga negara Malaysia tanpa kesulitan.
Di
satu sisi Asma tidak bersemangat mengurus kewarganegaraan putrinya atas dasar
garis keturunan ibu sebagai WNI.
"Kata orang, kalau bisa urus surat kelahiran pasalnya emak dan
bapaknya ada di sini. Kalau Efa jadi warga negara Indonesia, bagaimana?"
demikian Asma beralasan.
Di tengah carut-marut pengurusan status kewarganegaraan,
sebagaimana dialami Efa, jalan belum tertutup sepenuhnya jika ingin diurus
mengikuti kewarganegaraan ibunya, kata Yusron Ambary, Kepala Fungsi Konsuler
KBRI Kuala Lumpur.
"Banyak kasus di mana orang tua datang ke kami tanpa selembar
dokumen apapun. Tetap semua itu kita proses, kita bantu.
"Yang paling utama adalah kita akan melakukan wawancara
mendalam kepada si ibu untuk memastikan status kewarganegaraan yang
bersangkutan dan anak itu," jelas Yusron Ambary dalam wawancara khusus
dengan BBC News Indonesia di Kuala Lumpur.
Karena ketiadaan dokumen hampir dipastikan menyulitkan pengurusan
kewarganegaraan, maka sesuai instruksi Duta Besar Republik Indonesia di Kuala
Lumpur Rusdi Kirana, KBRI sejak tahun 2017 menggencarkan sosialisasi
pendaftaran anak-anak keturunan WNI, tambahnya.
Ada dua dokumen yang biasanya diterbitkan KBRI, yang pertama adalah
surat keterangan kewarganegaraan dan surat pengenal lahir.
"Dua dokumen inilah yang akan menjadi dasar bagi Atase
Imigrasi untuk menerbitkan paspor mereka, surat kewarganegaraan," terang
Yusron Ambary yang juga merangkap sebagai Koordinator Satgas Perlindungan WNI
di KBRI Kuala Lumpur.
Lingkaran setan tanpa kewarganegaraan
Perbedaan status Efa Maulidiyah dan kedua adiknya kerap menimbulkan
konflk dan kepedihan hati di lingkungan keluarga.
Sebagai
contoh, lima tahun lalu keluarga Efa mudik Lebaran ke Surabaya.
"Saya ditinggal sendiri. Emak, bapak, adik semua balik
kampung. Saya ditinggal sendiri. Pada Hari Raya pun saya sendiri, tidak ada
orang tengok. Sangat sangat sedih," ungkapnya seraya menambahkan kedua
adiknya menikmati pendidikan di sekolah negeri secara gratis, sementara
cita-citanya untuk menjadi pramugari atau perawat kandas.
Kesusahan Efa belakangan bertambah di saat ia tengah mengandung anak pertamanya.
Si bayi akan masuk ke dalam lingkaran setan, lahir tanpa identitas
resmi, dan mungkin pula akan besar tanpa akses pendidikan.
"Suami saya warga negara Indonesia yang tak ada apa-apa (tak
punya dokumen), saya pun tak ada apa-apa. Saya takut nanti saya bersalin, anak
saya pun tak ada apa-apa pula.
"Sama dengan nasib saya dan suami sayalah. Berputar di situ
juga," keluhnya kepada wartawan BBC News Indonesia, Rohmatin Bonasir.
Untuk saat ini, bagaimanapun, Efa merasa beruntung ada seorang
dokter gigi yang awalnya memberikan pekerjaan sebagai petugas kebersihan di kliniknya
di kawasan Petaling Jaya, tak jauh dari rumah.
Melihat kemampuan dan potensi Efa, sang dokter melatihnya sebagai
asisten dan itulah pekerjaannya sekarang sekalipun tidak resmi.
Kecuali pergi bekerja, Efa mengaku takut meninggalkan rumah dan
lebih banyak membantu ibunya memasak di dapur.
Meskipun sudah berstatus tanpa kewarganegaraan sejak lahir hingga
umurnya sekarang 19 tahun, Efa tak ingin putus asa untuk mendapatkan pengakuan
sebagai warga negara Malaysia, tanah kelahiran dan sekaligus satu-satunya
negara di dunia yang dikenalnya. ***
Visual oleh
jurnalis videoDwiki Marta
Tulisan ini
merupakan bagian dari laporan seri tentang Keturunan WNI tanpa kewarganegaraan
di Malaysia di situs BBC News Indonesia dan juga di Radio BBC Indonesia dalam
siaran pukul 05.00 dan 06.00 WIB, Rabu (05/02) dan Kamis (06/02).
Sumber :
Komentar
Posting Komentar