Ini Beragam Permasalahan Anak Berkewarganegaraan Ganda
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kerkewarganegaraan
ganda anak yang lahir dari perkawinan campur antara Warga Negara Indonesia
(WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) masih menimbulkan berbagai masalah.
Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik
Indonesia dinilai belum mengakomodasi persoalan secara keseluruhan.
"Masih terdapat beberapa permasalahan
yang ternyata tidak terakomodasi secara baik di dalam UU dimaksud sehingga
sering menimbulkan interpretasi yang beragam dalam menangani permasalahan
kewarganegaraan ini,” ujar Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal
Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, Baroto, dalam webinar, Rabu
(8/7).
Dia mengatakan, UU Nomor 12 Tahun 2006 sebenarnya sudah
cukup revolusioner. Peraturan tersebut telah mengatur berbagai permasalahan
kewarganegaraan yang berkembang secara lebih komprehensif.
Ada banyak perubahan dan perbaikan yang
merupakan penyempurnaan dari UU sebelumnya. Namun, sejalan dengan dinamika yang
berkembang di dalam masyarakat, masih terdapat beberapa permasalahan.
Beberapa permasalahan yang ternyata tidak
terakomodasi secara baik di dalam UU tersebut. Ada beberapa permasalahan yang
dialami anak berkewarganegaraan ganda.
Salah satu contohnya, ada anak dari perkawinan
campur yang lahir sebelum sebelum diundangkannya UU Nomor 12 tahun 2006 yang
tidak didaftarkan oleh orang tua atau walinya sebagai anak berkewarganegaraan
ganda.
Berdasarkan ketentuan Pasal 41 UU tersebut,
batas waktu pendaftaran tersebut berakhir empat tahun setelah UU diundangkan.
UU Nomor 12 Tahun 2006 diundangkan pada 1 Agustus 2010 lalu.
Contoh berikutnya, permasalahan kerap muncul
pada anak yang dilahirkan dari perkawinan antara ayah dan ibu WNI yang lahir di
luar wilayah negara Indonesia. Di mana di negara tempat melahirkan terdapat ketentuan
memberikan kewarganegaraan kepada anak-anak tersebut.
Kemudian, permasalahan juga muncul terhadap
anak yang dilahirkan dari perkawinan yang sah sebelum UU tersebut diundangkan
dari ayah WNA dan ibu WNI ataupun sebaliknya. Anak tersebut atau walinya
terlambat untuk menyatakan memilih kewarganegaraan Indonesia. Batas waktu yang
ditentukan untuk itu ialah berakhir pada usia 21 tahun.
Pakar hukum tata negara, Jimly Asshiddiqie,
menyampaikan, permasalahan terkait kewarganegaraan memang tidak bisa dipecahkan
oleh satu pihak saja, dalam hal ini Indonesia saja. Jimly menyarankan agar
Indonesia bisa membangun hubungan kerja sama bilateral dengan negara lain dalam
menyelesaikan persoalaan kewarganegaraan tersebut.
“Namun dalam membangun hubungan bilateral dengan
negara lain nantinya dalam masalah kewarganegaraan harus mengedepankan prinsip
kepentingan Indonesia dalam status kewarganegaraan warganya," kata dia.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal
Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri, Andy Rachmianto, mengungkapkan,
permasalahan anak berkewarganegaraan ganda untuk memilih kewarganegaraan
Indonesia juga mengalami kendala dari negara salah satu orang tuanya yang WNA.
Beberapa masalah yang ada, yakni perbedaan hukum status kewarganegaraan antara
Indonesia dengan negara lain, kesadaran dan pemahaman warga Indonesia,
ketersediaan data dan dokumen, dan verifikasi status kewarganegaraan.
“Hal -hal tersebut yang juga menjadi
permasalahan anak berkewarganegaraan ganda dalam memilih Indonesia sebagai status
kewarganegaraannya,” tuturnya.
Sumber :
https://www.republika.co.id/berita/qd5je3428/ini-beragam-permasalahan-anak-berkewarganegaraan-ganda
Komentar
Posting Komentar