Kedudukan Bhineka Tunggal Ika untuk Memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia di Masa Pandemi

        Bhinneka Tunggal Ika merupakan semboyan yang tertera dalam lambang negara Indonesia, Pancasila. Bhinneka Tunggal Ika merupakan semboyan bangsa yang harus dijunjung tinggi kedudukannya. Bhinneka Tunggal Ika disebut sebagai ikrar pemersatu bangsa yang menggetarkan jiwa. Semboyan ini menggambarkan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, yang memiliki keberagaman suku bangsa, budaya, bahasa daerah, agama dan kepercayaan, ras maupun antargolongan. Semboyan Bhineka Tunggal Ika menunjukkan bukti keanekaragaman Indonesia yang patut dijunjung tinggi, serta saling menghargai perbedaan (Pursika, 2009).

Perbedaan bukan alasan untuk saling memecah belah ikatan persaudaraan. Meski sangat beragam, bangsa Indonesia tetap satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Di sinilah arti Bhinneka Tunggal Ika yang sesungguhnya. Bhinneka Tunggal Ika jika diterjemahkan memiliki arti berbeda-beda tetapi tetap satu jua. Ikrar sederhana yang penuh makna ini diambil dari kitab Sutasoma karya Mpu Tantular. Bhineka Tunggal Ika diambil dari kitab atau Kakawin Sutasoma karangan Empu Tantular, yang hidup pada masa Kerajaan Majapahit sekitar abad ke-14 M. Melalui semboyan ini, Indonesia bisa dipersatukan dan semua keberagaman tersebut menjadi satu bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Hal ini menggambarkan persatuan dan kesatuan yang terjadi di wilayah Indonesia, dengan keberagaman penduduk Indonesia yang terdiri dari bermacam-macam suku, bahasa daerah, ras, agama, dan kepercayaan, tidak membuat Indonesia menjadi terpecah. Atas segala macam perbedaan inilah kemudian Bhinneka Tunggal Ika dibentuk. sejarah terbentuknya Bhinneka Tunggal Ika jelas penting sekali. Semboyan Bhinneka Tunggal Ika dikenal untuk kali pertama pada masa Majapahit era kepemimpinan Wisnuwardhana sekitar abad ke-14 M. Bhinneka Tunggal Ika merupakan kutipan dari sebuah kakawin Jawa Kuno, yang lebih dikenal sebagai kitab Sutasoma. Kutipan ini berasal dari pupuh 139, bait 5. Hartaka& Suadnyana (2020) menulis baitnya sebagai berikut:

Rwaneka dhatu winuwus Buddha Wiswa, Bhinneki rakwa ring apan kena parwanosen, Mangka ng Jinatwa kalawan Siwatatwa tunggal, Bhinneka tunggal ika tan hana dharma mangrwa Artinya:

Konon Buddha dan Siwa merupakan dua zat yang berbeda. Mereka memang berbeda, tetapi bagaimanakah bisa dikenali? Sebab kebenaran Jina (Buddha) dan Siwa adalah tunggal.

Terpecah belahlah itu, tetapi satu jugalah itu. Tidak ada kerancuan dalam kebenaran.

Hal tersebut memberi makna inspiratif bagi bangsa Indonesia. Indonesia ketika itu masih memegang kuat kepercayaan Hindu dan Budha serta menggunakan bahasa Sanskerta dalam penulisan. Perumusan semboyan ini didasari keberagaman di berbagai pulau dan wilayah yang tersebar di Indonesia. Seluruh perbedaan budaya, suku, kepercayaan dan masih banyak lagi, semuanya mengarah pada persatuan. Semangat toleransi dengan menjunjung tinggi Bhinneka Tunggal Ika, sebagai bentuk sikap menghargai setiap perbedaan. Sebelumnya, semboyan yang dijadikan semboyan resmi Negara Indonesia sangat panjang yaitu Bhinneka Tunggal Ika Tan Hana Dharma Mangrwa (Pursika, 2009).

Bangsa Indonesia sudah lama hidup di dalam keanekaragaman. Bangsa Indonesia merupakan suatu bangsa yang besar dan berdaulat. Adapun beberapa fungsi dari Bhinneka Tunggal Ika dalam berbangsa maupun bermasyarakat, yaitu: (1) menciptakan dan menjaga kesatuan Republik Indonesia;

(2) membangun kehidupan nasional yang toleran; (3) sebagai rambu-rambu peraturan dan kebijakan manusia; (4) membantu mewujudkan cita-cita leluhur bangsa; (5) membentengi perdamaian Indonesia. Itulah alasan mengapa, Bhinneka Tunggal Ika patut dijadikan sebagai landasan untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan di dalam  bangsa Indonesia. Kita sebagai generasi selanjutnya yang bisa menikmati kemerdekaan dengan mudah, harus bersungguh-sungguh untuk menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. Semboyan Bhinneka Tunggal Ika memiliki makna sebagai alat pemersatu bangsa Indonesia.

Dilihat dari situasi dan kondisi Indonesia saat ini, dimana sedang terjadi wabah yang begitu merugkan masyarakat. Berbagai masalah hadir dampak terjadinya pandemi ini. Salah satu dampat yang paling menonjol yaitu mengenai kondisi ekonomi di Indonesia. Indonesi saat ini terkena dampak pandemi virus baru, bahkan bukan hanya di Indonesia tetapi secara global di berbagai negara telah terkena dampak yang sangat hebat dari virus ini. Pandemi ini akan berdampak secara sosial dan ekonomi. Dalam hal ini, Indonesia harus bersiap siaga dalam menghadapinya terutama dalam hal sistem kesehatan yang ada (Gultom, & Saragih, 2021).

Status siaga darurat adalah keadaan ketika potensi ancaman bencana sudah mengarah pada terjadinya bencana, yang ditandai dengan adanya informasi peningkatan ancaman berdasarkan sistem peringatan dini yang diberlakukan dan pertimbangan dampak yang akan terjadi di masyarakat (Kemenkes RI, 2018). Indonesia perlu siaga dan tanggap dikarenakan Covid 19 ini telah ditetapkan sebagai pandemi. Dampak yang ditimbulkan akansangat meluas mulai dari politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan, serta kesejahteraan masyarakat. Dalam hal ini Indonesia tidak bisa hanya mengandalkan petugas kesehatan dan sarana prasarana saja, tetapi harus melibatkan masyarakat serta sistem kesehatan yang mendukung (Cahyono, 2020).

Dampak yang terjadi akibat pandemi Covid-19 di Indonesia sangatlah beragam. Sektor yang paling menonjol adalah bidang ekonomi dan sosial. Di bidang ekonomi terjadi banyak sekali problematika diantaranya, meningkatnya pengangguran karena omset perusahaan menurun, keluarga yang tidak sejahtera karena tidak berpenghasilan. Akibat dari hal tersebut menjalar dan menimbulkan masalah lain yang baru, seperti meningkatnya tingkat Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sehingga tingkat perceraian di masa pandemi sangat tinggi. Beberapa diantara kasus perceraian itu penyebabnya merupakan masalah ekonomi (Wuryandani, 2020).

Permasalahan ekonomi yang terjadi akibat pandemi Covid-19 dapat dilihat dari dua sudut pandang ekonomi yang berbeda, yaitu penawaran dan permintaan (Setiyadi, Rofiah, & Suriadi, 2020). Dari sisi permintaan, kondisi pandemi Covid-19 jelas akan mengurangi sektor konsumsi, kegiatan perjalanan dan transportasi, serta perdagangan. Sedangkan dari sisi penawaran, kemungkinan besar yang terjadi adalah terkontraksinya produktivitas pekerja/buruh, penurunan investasi dan kegiatan pendanaan, serta terganggunya rantai pasokan global (Juliani, 2020).

Dampak yang terjadi di bidang sosial sangatlah beragam. Jelas sekali jika masyarakat kurang berinteraksi dengan orang lain karena pemerintah menganjurkan untuk di rumah saja. Selama di rumah, tak sedikit diantara masyarakat yang memanfaatkan media sosial untuk menjalin hubungan sosial dengan orang lain. Namun, tak sedikit pula yang justru memanfaatkan media sosial untuk kepentingan pribadi yang merugikan orang lain, misalnya penipuan, cyber bullying. Yang paling marak terjadi adalah cyber bullying. Pelaku tak menyadari bahwa yang dia lakukan telah menyakiti dan merugikan orang lain, tak jarang orang-orang korban cyber bullying ini mereasa tak percaya diri, bahkan tak sedikit yang kesehatan mentalnya terganggu, hingga stres.

Akibat dari berbagai hal tersebut, tak jarang terjadi perpecahan. Maka dari itu, kita tindak lanjuti Intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disipilin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 agar masyarakat terlindung dari corona virus dengan menerapkan protokol kesehatan 4M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan agar terhindar dari Covid-19. Seruan ini tanpa membedakan suku, agama, ras, adat istiadat, latar belakang geografis, status sosial, kedudukan dan seterusnya, yang fungsinya melindungi manusia sebagai warga negara agar tetap sehat (Idayanti, Anggraeni, & Umami, 2021).

Dengan adanya intruksi tersebut, kita bersama-sama melawan Covid-19 demi mengembalikan nilai-nilai sosial ekonomi Indonesia pada keadaan semula. Dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika diharapkan menjadi landasan pejuangan pemerintah dan masyarakat untuk memperkokoh persatuan serta kesatuan Negara Republik Indonesia dalam menghadapi pandemi Covid-19. Jadi Bhinneka Tunggal Ika mempunyai banyak peran penting dalam kemajuan, kemakmuran, serta keamanan bangsa Indonesia serta keamanan bangsa Indonesia dalam menghadapi pandemi Covid-19. Peran Bhinneka Tunggal Ika yang paling penting atau utama adalah sebagai pemersatu bangsa untuk menjaga derajat dan martabat bangsa (Rahman, dkk, 2020).

 

Simpulan

Pada saat ini masyarakat tengah diposisikan dengan virus corona yang tidak memungkinkan untuk aktivitas di luar rumah. Peran masyarakat sangat penting dalam kondisi seperti ini, sebelumnya masyarakat dapat beraktivitas dengan leluasa diluar rumah, sdangkan sekarang hanya dapat berdiam di rumah saja. Penularan Covid-19 membuat dunia menjadi resah, termasuk Indonesian. Pada konteks sekarang, kesadaran sebagai bagian dari masyarakat yang saling mendukung, kesadaran sebagi warga negara sangat dibutuhkan sebagai rasa sadar yang muncul dari hati dan pikiran masyarak untuk bersikap dan melakukan sebuah tindakan. Berdasarkan hasil uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa kedudukan Bhinneka Tunggal Ika sangat berperan penting dalam memperkokoh Persatuan dan Kesatuan Negara Republik Indonesia di masa pandemi seperti ini. Dengan menerapkan konsep Bhinneka Tunggal Ika dengan kebersamaan tanpa membeda-bedakan, diharapkan kita dapat bersama-sama melawan Covid- 19 tanpa membedakan golongan ataupun latar belakang pekerjaan.

Sumber :

https://journal.actual-insight.com/index.php/decive/article/view/269/207

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Lemahnya Ketahanan Ideologi Jadi Pemicu Terorisme

Sebuah Makna “Unity in Diversity” untuk Indonesia

Krisis Identitas Nasional dalam Dunia Pendidikan Indonesia