Laporan Litigasi HAM YLBHI : Pelanggaran HAM Terus Terjadi
| Sumber : https://pin.it/3FQCBmv |
Jakarta, Gatra.com - Menurut laporan litigasi Hak Asasi Manusia (HAM) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Indonesia telah berjanji menjamin penegakan HAM melalui kerangka hukum domestiknya, baik dimuat dalam Konstitusi dan berbagai peraturan perundang-undangan lain. Ada sebanyak 9 konvensi internasional terkait Hak Asasi Manusia yang telah diratifikasi atau aksesi oleh Indonesia ke dalam hukum nasional, bahkan pemerintah sudah membuat rencana aksi nasional HAM setiap periode pemerintahan.
Dilansir dari laporan litigasi HAM YLBHI, namun
perwujudan komitmen tersebut hanya sekedar di atas kertas, karena pada
kenyataannya pelanggaran Hak Asasi Manusia terus terjadi baik di wilayah hak
sipil dan politik maupun di wilayah ekonomi, sosial dan budaya. Yang lebih
buruk, tidak tersedia mekanisme yang efektif bagi para korban untuk menuntut
kerugian yang diderita.
Sementara itu, Ketua Advokasi YLBHI M. Isnur mengatakan
kasus-kasus yang mereka tangani, yang 12 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) tangani,
di mana layyer atau pengacara-pengacara LBH itu sebelumnya dilatih untuk
memasukkan litigasi HAM itu.
Jadi mereka mencoba melaporkan sejauh mana upaya mereka
memasukkan dalil argumentasi HAM, kalo sebelumnya mungkin di kasus pidana itu
mereka hanya argumentasi misalnya KUHAP [Kitab Undang-undang Hukum Acara
Pidana] gitu ya, nah sekarang bagaimana memasukkan pasal-pasal konstitusi,
memasukkan pasal-pasal Kovenan ICCPR [International Covenant on Civil and
Political Rights]. Jadi, ini upaya-upaya mereka gitu," tuturnya, via Zoom
dalam diskusi publik bertajuk "Publikasi dan Diseminasi Hasil Evaluasi
Penanganan Kasus Litigasi HAM 2021", yang disiarkan langsung melalui kanal
YouTube Yayasan LBH Indonesia pada Rabu, (29/12).
"Dan ini bagian dari upaya YLBHI, mendorong negara
memulihkan, melakukan upaya-upaya penegakan dan penghormatan Hak Asasi
Manusia," tambah Isnur.
Di samping itu, masih melansir dari laporan litigasi
YLBHI, pengadilan semestinya menjadi benteng terakhir bagi korban pelanggaran
HAM. Namun sayangnya, pengadilan kurang begitu efektif dalam mengupayakan
pemulihan. Padahal, dalam Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945
menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Sumber :
Komentar
Posting Komentar