Membedah RUU Wawasan Nusantara: Kedaulatan yang Kuat dan Nasionalisme dalam Kebhinekaan
Wawasan Nusantara: Klasik versus Masa Kini
Konsep wawasan kebangsaan tentang daerah mulai dikembangkan
sebagai ilmu pada akhir abad XIX dan awal abad XX yang dikenal dengan istilah
geopolitik, yang awalnya membahas geografi dalam hal politik negara (Ismailova,
2004; Tchoroev, 2002). Di Indonesia, konsep geopolitik awalnya dikemukakan oleh
Soekarno pada pertemuan persiapan kemerdekaan Indonesia (Kakeyev dan Ploskikh, 2003).
Konsep ini kemudian berkembang menjadi konsep Nusantara Wawasan, untuk alasan
berikut:
1. Negara Kesatuan Republik
Indonesia adalah negara kepulauan;
2. Terletak di antara dua benua
(Asia dan Australia) dan dua samudera (Samudera Hindia dan Samudra Pasifik)
sehingga pantas disebut sebagai tanah air di antara laut/air yang selanjutnya
disebut Nusantara.
3. Keunikan lainnya adalah kepulauan ini berada di garis
Khatulistiwa dan dilayani oleh Geostationary Satellite Orbit (GSO).
Sebagaimana kita ketahui
bersama, Wawasan Nusantara selanjutnya diterima dan dirumuskan oleh Pemerintah
Orde Baru dalam konstruksi hukum sebagai konsepsi politik ketatanegaraan
melalui Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1973 dan dinyatakan kembali dalam Ketetapan
MPR Nomor IV/MPR/1978 , serta dalam Ketetapan MPR No. II/MPR/1983 tentang
Garis-garis Besar Haluan Negara.
Konsep wawasan nusantara pada pemerintahan Orde Baru kemudian
menjadi instrumen doktrin tentang nasionalisme dan ketahanan nasional (Akayev,
2002). Saat itu, ketahanan nasional menjadi hal utama dengan dua dimensi utama:
ketahanan lahiriah dan ketahanan internal. Ketahanan untuk pergi melahirkan
konsepsi negara kepulauan dengan deklarasi Juanda yang kemudian diperjuangkan
oleh Mochtar Koeso Jamamadja. Konsep negara kepulauan penting bagi Indonesia
untuk melindungi kepentingan pertahanan dan keamanan di sektor maritim. Lebih
lanjut, konsep negara kepulauan memberikan keunggulan tersendiri dalam hal
penguasaan sumber daya alam di lautan (van der Heide, 2008). Sedangkan di
dalam, konsep wawasan nusantara kemudian membentuk kesamaan dengan model-model
tertentu, misalnya struktur desa yang seragam. Konsep kebangsaan juga digunakan
untuk menangkal ideologi komunis yang menjadi musuh Orde Baru. Ketahanan
nasional diwujudkan dalam banyak dimensi, misalnya ketahanan pangan (Gullette,
2010).
Yang kemudian menjadi pembahasan menarik adalah apakah konsepsi
wawasan nusantara ini masih valid mengingat telah terjadi perubahan yang sangat
besar baik di tingkat global maupun domestik. Di tingkat global, runtuhnya
negara-negara komunis di Balkan memberikan kemenangan demokrasi atas komunis.
Hal ini menjadi tonggak akhir dari tatanan dunia seperti dalam tesis Huntington
dalam benturan peradaban. Selain itu di tingkat domestik, perubahan prinsip
desentralisasi dan otonomi daerah dalam pola pemerintahan yang selama ini
terpusat menjadi awal dari gerakan kembali ke adat. Kembali ke adat diikuti
oleh perubahan dan transisi yang terjadi di seluruh negeri. Perubahan sistem
kenegaraan demikian erat kaitannya dengan konsep Wawasan Nusantara. Oleh karena
itu, perlu merekonstruksi doktrin klasik Wawasan Nusantara dengan memasukkan
transisi kontemporer yang harus ditanggapi oleh Wawasan Nusantara.
Perubahan kondisi sosial budaya, politik, ekologi, ekonomi,
keamanan, kebebasan, keragaman budaya dan lain-lain membuktikan bahwa kita
tidak menghadapi dunia yang statis tetapi transformasi yang dinamis dalam
banyak hal. Hal ini kemudian mempengaruhi konsep Wawasan Nusantara karena
perubahan tersebut mempengaruhi cara pandang kita terhadap bangsa dan
lingkungan kita.
Aspek klasik dan kontemporer ini perlu diintegrasikan,
dievaluasi dalam rangka merumuskan tatanan wawasan nusantara. Salah satunya
adalah perlunya mengintegrasikan aspek-aspek wawasan lingkungan ekologis ke
dalam perspektif nusantara. Saya melihat bahwa wawasan lingkungan perlu
didorong dalam konteks perlindungan lingkungan dalam setiap perspektif
kehidupan berbangsa dan bernegara kita. Hal ini tentunya berbeda jika
dibandingkan dengan negara-negara lain yang telah memberikan perlindungan
konstitusional terhadap lingkungan hidup sebagai subjek konstitusi khusus.
Prancis, misalnya, adalah negara pertama yang mengintegrasikan piagam
lingkungan ke dalam Konstitusi Prancis tahun 2004. Negara lain yang juga maju
dalam perlindungan konstitusional lingkungan adalah Ekuador.
Selain itu, perkembangan HKI yang melahirkan hak atas indikasi
geografis sebagai bagian dari kebhinekaan Indonesia merupakan hal yang tidak
bisa ditinggalkan. Ribuan pulau di Indonesia memberikan indikasi geografis dan
karakteristik tertentu yang berbeda. Dengan demikian perlu merekonstruksi
wawasan nusantara dalam konteks yang lebih komprehensif dan mempertimbangkan
wawasan yang lebih dalam.
Perkembangan tersebut hanyalah sebagian kecil dari rekonstruksi
wawasan nusantara yang harus diterjemahkan ke dalam UU Wawasan Nusantara
sehingga UU Wawasan Nusantara menjadi perspektif yang sangat lengkap dan
komprehensif.
Landasan Filosofis dan Sosiologis
Landasan Filosofis
Hakikat Wawasan Nusantara adalah kedaulatan nusantara, dalam
artian berwawasan nusantara yang komprehensif demi kepentingan dan tujuan
nasional. Artinya setiap warga negara dan aparatur negara harus berpikir,
bersikap, dan bertindak secara utuh untuk kepentingan bangsa dan negara
Indonesia. Demikian juga produk yang dihasilkan oleh lembaga negara harus
berada dalam ruang lingkup dan untuk kepentingan bangsa dan negara Indonesia,
dengan tidak menghilangkan aspek kebhinekaan nusantara dalam seluruh ruang
lingkupnya. Konsep nusantara merupakan konsep yang menyatukan tantangan
geografi dan tantangan pluralisme di dalamnya menjadi sebuah keunggulan.
Misalnya, laut dipandang sebagai penghubung dan bukan pemisah antar wilayah.
Pluralisme juga tidak hanya dalam konteks sosial budaya, tetapi
pluralisme dalam arti yang sangat luas meliputi ekologi, kearifan lokal, sumber
daya alam, flora dan fauna. Oleh karena itu, wawasan nusantara secara filosofis
dapat ditarik ke dalam kedaulatan dan nasionalisme dalam kebhinekaan atau
kebhinekaan. Secara filosofis, wawasan nusantara merupakan keniscayaan dalam
mempersatukan Indonesia yang beragam. Wawasan Nusantara merupakan paradigma
suatu bangsa dalam merancang segala aspek tatanan kehidupan dan kehidupan dalam
rangka mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional;
Cara menyatukan keragaman ini adalah melalui nasionalisme yang
tinggi dalam segala aspek kehidupan dengan mengutamakan kepentingan nasional di
atas kepentingan individu, kelompok, kelompok, suku, atau daerah. Hal ini tidak
berarti menghilangkan kepentingan individu, kelompok, suku atau daerah.
Landasan Sosiologis
Hilangnya GBHN menyebabkan wawasan nusantara tidak memiliki
landasan hukum. Setelah proses amandemen UUD 1945 dilakukan sebanyak 4 (empat)
kali pasca reformasi 1998, kewenangan MPR untuk menetapkan GBHN menjadi
terpangkas, sehingga konsep nusantara tidak jelas perumusannya dalam produk
hukum. sehingga pelaksanaannya tidak mempunyai kekuatan hukum. Hal ini tentunya
mengakibatkan keberadaan Konsep Wawasan Nusantara yang masih relevan dalam rangka
mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional menjadi tidak jelas. Suatu bangsa akan
gagal bila tidak memiliki wawasan dalam sikap dan tindakan. Oleh karena itu,
perumusan dan/atau pembentukan Undang-Undang Wawasan Nusantara yang menjadi
relevan harus segera dilaksanakan.
Oleh karena itu, secara sosiologis, UU Wawasan Nusantara akan
menjadi instrumen hukum untuk menggantikan ketiadaan Ketetapan MPR, yang
merumuskan konsep Wawasan Nusantara sebagai landasan sikap dan tindakan
berbangsa dan bernegara Indonesia dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan
nasional sebagai ditegaskan dalam Pembukaan UUD 1945.
Prinsip Regulasi
1. Jenderal
Enam Puluh Sembilan telah berlalu sejak proklamasi kemerdekaan.
Di seberang jembatan emas kemerdekaan, selama 69 tahun kita membangun NKRI,.
Selama periode yang panjang ini, banyak dinamika terjadi. Perjuangan negara dan
bangsa terjadi selama 69 tahun itu. Adegan jatuhnya pemerintahan Orde Baru 16
tahun lalu juga menyisakan kisah perjuangan bangsa yang nyaris pecah, bahkan negara
Indonesia diprediksi akan pecah seperti negara balkan setelah runtuhnya Uni
Soviet. Namun, retaknya nusantara tidak terjadi, mungkin,
konsep wawasan nusantara telah menyatukan kita begitu erat. Namun, tidak dapat
disangkal juga bahwa perubahan di tingkat global dan domestik menyebabkan kita
memikirkan kembali konsep konsep nusantara.
2. Pokok
-pokok Wawasan Nusantara jika ditarik dasar filosofi dan
perwujudannya akan dikaitkan dengan prinsip-prinsip tertentu. Paling tidak
prinsip-prinsip yang dapat menjadi ruh atau bintang pemandu dalam Wawasan
Nusantara adalah:
a) Kebangsaan
b) Persatuan
dan Persatuan
c) Keanekaragaman
d) Perlindungan
3. Tujuan
Banyak sekali tujuan dan implikasi penerapan wawasan nusantara
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, misalnya:
a) Penyelenggaraan nusantara dalam kehidupan politik akan
menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis. Hal ini
terlihat dalam bentuk pemerintahan yang kuat, aspiratif dan terpercaya yang
dibangun sebagai titisan rakyat.
b) Terselenggaranya wawasan nusantara dalam kehidupan ekonomi akan
menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata.
c) Penyelenggaraan Nusantara dalam kehidupan sosial budaya akan
menciptakan sikap lahir dan batin yang mengakui, menerima, dan menghargai
segala bentuk perbedaan atau keragaman sebagai realitas kehidupan serta
anugerah penciptanya.
d) Penyelenggaraan nusantara dalam kehidupan pertahanan dan
keamanan akan menumbuhkan kesadaran cinta tanah air dan bangsa yang akan terus
membentuk sikap bela negara bagi setiap warga negara Indonesia.
Oleh karena itu, tujuan penataan Wawasan Nusantara adalah untuk
mengintegrasikan wawasan nusantara sebagai bagian dari tata kehidupan berbangsa
dan bernegara dalam kehidupan sehari-hari oleh seluruh elemen bangsa Indonesia.
4. Zat
Wawasan Nusantara adalah perspektif dan sikap bangsa Indonesia
mengenai dirinya sendiri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan
kesatuan bangsa serta kesatuan daerah dalam melakukan sosial, kehidupan
berbangsa dan bernegara. Terwujudnya nusantara sebagai satu kesatuan politik;
Terwujudnya Nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi; Perwujudan nusantara
sebagai satu kesatuan sosial budaya; Terwujudnya nusantara sebagai satu
kesatuan pertahanan dan keamanan.
Yang menarik, perwujudan wawasan nusantara sebagai satu kesatuan
politik juga mengandung kesatuan hukum. Dengan demikian, pandangan nusantara
memandang hukum sebagai subordinat dari politik; Dalam perumusan ke depan,
badan hukum harus dianggap sebagai sub-regulasi tersendiri.
Selain mengatur kesatuan hukum sebagai bagian dari perspektif
nusantara, perlu juga mendorong kesatuan lingkungan dan ekologi di mana
indikasi geografis yang melambangkan kemajemukan Indonesia yang kaya juga harus
didorong.
5. Tata Cara
Setelah substansi peraturan tersebut, perlu dipikirkan bagaimana
pelaksanaan sosialisasi wawasan nusantara dalam bentuk prosedur hukum. Hal
pertama yang harus dilakukan adalah memikirkan normalisasi yang secara teknis
dapat menjadi instrumen integrasi wawasan nusantara dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara. Misalnya, regulasi dapat didorong untuk memasukkan wawasan
nusantara dalam kurikulum, program orientasi perguruan tinggi, pendidikan
diklat, dan lain-lain.
Melihat sejarah bahwa pengaturan wawasan nusantara berada dalam
kebijakan umum negara yang berada dalam hierarki TAP MPR, di atas hierarki
undang-undang. Oleh karena itu, sebaiknya perumusan RUU Wawasan Nusantara
memiliki perspektif bahwa UU Wawasan Nusantara dianggap sebagai hukum dasar.
Selain itu, perumusan UU Wawasan Nusantara membutuhkan
sinkronisasi dan harmonisasi horizontal dengan undang-undang lainnya. Misalnya,
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang telah mengintegrasikan
konsep konsep nusantara. Undang-undang ini mengatur bahwa, “Penyelenggaraan
penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman,
nyaman, produktif, dan berkelanjutan berdasarkan wawasan nusantara”.
Dalam penyusunan dan penyusunan Undang-Undang Wawasan Nusantara,
perlu dilakukan kajian tentang sinkronisasi vertikal dan horizontal dengan
peraturan perundang-undangan lainnya.
Kesimpulan
Berdasarkan tujuan penelitian dan hasil
penelitian yang telah dilakukan, maka dapat disimpulkan bahwa itulah
saran-saran awal untuk Wawasan Nusantara. Saya sangat mengapresiasi langkah
serius DPD RI dengan mulai mengumpulkan bahan dan masukan untuk menyusun UU
Prioritas 2015 ini. Besar harapan kami untuk turut serta memantau dan memberikan
masukan hingga undang-undang ini disahkan.
Sumber : https://ijmmu.com/index.php/ijmmu/article/view/2204
Rudy, R., & Perdana, R. (2020). Dissecting
the Nusantara Insight Law Draft: Strong Sovereignty and Nationalism in
Diversity. International Journal of Multicultural and Multireligious
Understanding, 7(10), 763-769.
Komentar
Posting Komentar