Membedah RUU Wawasan Nusantara: Kedaulatan yang Kuat dan Nasionalisme dalam Kebhinekaan

 

Wawasan Nusantara: Klasik versus Masa Kini

Konsep wawasan kebangsaan tentang daerah mulai dikembangkan sebagai ilmu pada akhir abad XIX dan awal abad XX yang dikenal dengan istilah geopolitik, yang awalnya membahas geografi dalam hal politik negara (Ismailova, 2004; Tchoroev, 2002). Di Indonesia, konsep geopolitik awalnya dikemukakan oleh Soekarno pada pertemuan persiapan kemerdekaan Indonesia (Kakeyev dan Ploskikh, 2003). Konsep ini kemudian berkembang menjadi konsep Nusantara Wawasan, untuk alasan berikut:

1.      Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara kepulauan; 

2.     Terletak di antara dua benua (Asia dan Australia) dan dua samudera (Samudera Hindia dan Samudra Pasifik) sehingga pantas disebut sebagai tanah air di antara laut/air yang selanjutnya disebut Nusantara.

3.   Keunikan lainnya adalah kepulauan ini berada di garis Khatulistiwa dan dilayani oleh Geostationary Satellite Orbit (GSO).

 

            Sebagaimana kita ketahui bersama, Wawasan Nusantara selanjutnya diterima dan dirumuskan oleh Pemerintah Orde Baru dalam konstruksi hukum sebagai konsepsi politik ketatanegaraan melalui Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1973 dan dinyatakan kembali dalam Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1978 , serta dalam Ketetapan MPR No. II/MPR/1983 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara.

Konsep wawasan nusantara pada pemerintahan Orde Baru kemudian menjadi instrumen doktrin tentang nasionalisme dan ketahanan nasional (Akayev, 2002). Saat itu, ketahanan nasional menjadi hal utama dengan dua dimensi utama: ketahanan lahiriah dan ketahanan internal. Ketahanan untuk pergi melahirkan konsepsi negara kepulauan dengan deklarasi Juanda yang kemudian diperjuangkan oleh Mochtar Koeso Jamamadja. Konsep negara kepulauan penting bagi Indonesia untuk melindungi kepentingan pertahanan dan keamanan di sektor maritim. Lebih lanjut, konsep negara kepulauan memberikan keunggulan tersendiri dalam hal penguasaan sumber daya alam di lautan (van der Heide, 2008). Sedangkan di dalam, konsep wawasan nusantara kemudian membentuk kesamaan dengan model-model tertentu, misalnya struktur desa yang seragam. Konsep kebangsaan juga digunakan untuk menangkal ideologi komunis yang menjadi musuh Orde Baru. Ketahanan nasional diwujudkan dalam banyak dimensi, misalnya ketahanan pangan (Gullette, 2010).

 

Yang kemudian menjadi pembahasan menarik adalah apakah konsepsi wawasan nusantara ini masih valid mengingat telah terjadi perubahan yang sangat besar baik di tingkat global maupun domestik. Di tingkat global, runtuhnya negara-negara komunis di Balkan memberikan kemenangan demokrasi atas komunis. Hal ini menjadi tonggak akhir dari tatanan dunia seperti dalam tesis Huntington dalam benturan peradaban. Selain itu di tingkat domestik, perubahan prinsip desentralisasi dan otonomi daerah dalam pola pemerintahan yang selama ini terpusat menjadi awal dari gerakan kembali ke adat. Kembali ke adat diikuti oleh perubahan dan transisi yang terjadi di seluruh negeri. Perubahan sistem kenegaraan demikian erat kaitannya dengan konsep Wawasan Nusantara. Oleh karena itu, perlu merekonstruksi doktrin klasik Wawasan Nusantara dengan memasukkan transisi kontemporer yang harus ditanggapi oleh Wawasan Nusantara.

 

Perubahan kondisi sosial budaya, politik, ekologi, ekonomi, keamanan, kebebasan, keragaman budaya dan lain-lain membuktikan bahwa kita tidak menghadapi dunia yang statis tetapi transformasi yang dinamis dalam banyak hal. Hal ini kemudian mempengaruhi konsep Wawasan Nusantara karena perubahan tersebut mempengaruhi cara pandang kita terhadap bangsa dan lingkungan kita.

Aspek klasik dan kontemporer ini perlu diintegrasikan, dievaluasi dalam rangka merumuskan tatanan wawasan nusantara. Salah satunya adalah perlunya mengintegrasikan aspek-aspek wawasan lingkungan ekologis ke dalam perspektif nusantara. Saya melihat bahwa wawasan lingkungan perlu didorong dalam konteks perlindungan lingkungan dalam setiap perspektif kehidupan berbangsa dan bernegara kita. Hal ini tentunya berbeda jika dibandingkan dengan negara-negara lain yang telah memberikan perlindungan konstitusional terhadap lingkungan hidup sebagai subjek konstitusi khusus. Prancis, misalnya, adalah negara pertama yang mengintegrasikan piagam lingkungan ke dalam Konstitusi Prancis tahun 2004. Negara lain yang juga maju dalam perlindungan konstitusional lingkungan adalah Ekuador.

 

Selain itu, perkembangan HKI yang melahirkan hak atas indikasi geografis sebagai bagian dari kebhinekaan Indonesia merupakan hal yang tidak bisa ditinggalkan. Ribuan pulau di Indonesia memberikan indikasi geografis dan karakteristik tertentu yang berbeda. Dengan demikian perlu merekonstruksi wawasan nusantara dalam konteks yang lebih komprehensif dan mempertimbangkan wawasan yang lebih dalam.

 

Perkembangan tersebut hanyalah sebagian kecil dari rekonstruksi wawasan nusantara yang harus diterjemahkan ke dalam UU Wawasan Nusantara sehingga UU Wawasan Nusantara menjadi perspektif yang sangat lengkap dan komprehensif.


Landasan Filosofis dan Sosiologis

Landasan Filosofis

Hakikat Wawasan Nusantara adalah kedaulatan nusantara, dalam artian berwawasan nusantara yang komprehensif demi kepentingan dan tujuan nasional. Artinya setiap warga negara dan aparatur negara harus berpikir, bersikap, dan bertindak secara utuh untuk kepentingan bangsa dan negara Indonesia. Demikian juga produk yang dihasilkan oleh lembaga negara harus berada dalam ruang lingkup dan untuk kepentingan bangsa dan negara Indonesia, dengan tidak menghilangkan aspek kebhinekaan nusantara dalam seluruh ruang lingkupnya. Konsep nusantara merupakan konsep yang menyatukan tantangan geografi dan tantangan pluralisme di dalamnya menjadi sebuah keunggulan. Misalnya, laut dipandang sebagai penghubung dan bukan pemisah antar wilayah.

Pluralisme juga tidak hanya dalam konteks sosial budaya, tetapi pluralisme dalam arti yang sangat luas meliputi ekologi, kearifan lokal, sumber daya alam, flora dan fauna. Oleh karena itu, wawasan nusantara secara filosofis dapat ditarik ke dalam kedaulatan dan nasionalisme dalam kebhinekaan atau kebhinekaan. Secara filosofis, wawasan nusantara merupakan keniscayaan dalam mempersatukan Indonesia yang beragam. Wawasan Nusantara merupakan paradigma suatu bangsa dalam merancang segala aspek tatanan kehidupan dan kehidupan dalam rangka mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional;

Cara menyatukan keragaman ini adalah melalui nasionalisme yang tinggi dalam segala aspek kehidupan dengan mengutamakan kepentingan nasional di atas kepentingan individu, kelompok, kelompok, suku, atau daerah. Hal ini tidak berarti menghilangkan kepentingan individu, kelompok, suku atau daerah.

Landasan Sosiologis

Hilangnya GBHN menyebabkan wawasan nusantara tidak memiliki landasan hukum. Setelah proses amandemen UUD 1945 dilakukan sebanyak 4 (empat) kali pasca reformasi 1998, kewenangan MPR untuk menetapkan GBHN menjadi terpangkas, sehingga konsep nusantara tidak jelas perumusannya dalam produk hukum. sehingga pelaksanaannya tidak mempunyai kekuatan hukum. Hal ini tentunya mengakibatkan keberadaan Konsep Wawasan Nusantara yang masih relevan dalam rangka mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional menjadi tidak jelas. Suatu bangsa akan gagal bila tidak memiliki wawasan dalam sikap dan tindakan. Oleh karena itu, perumusan dan/atau pembentukan Undang-Undang Wawasan Nusantara yang menjadi relevan harus segera dilaksanakan.

Oleh karena itu, secara sosiologis, UU Wawasan Nusantara akan menjadi instrumen hukum untuk menggantikan ketiadaan Ketetapan MPR, yang merumuskan konsep Wawasan Nusantara sebagai landasan sikap dan tindakan berbangsa dan bernegara Indonesia dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional sebagai ditegaskan dalam Pembukaan UUD 1945.

Prinsip Regulasi

1.  Jenderal

Enam Puluh Sembilan telah berlalu sejak proklamasi kemerdekaan. Di seberang jembatan emas kemerdekaan, selama 69 tahun kita membangun NKRI,. Selama periode yang panjang ini, banyak dinamika terjadi. Perjuangan negara dan bangsa terjadi selama 69 tahun itu. Adegan jatuhnya pemerintahan Orde Baru 16 tahun lalu juga menyisakan kisah perjuangan bangsa yang nyaris pecah, bahkan negara Indonesia diprediksi akan pecah seperti negara balkan setelah runtuhnya Uni Soviet. Namun, retaknya nusantara tidak terjadi, mungkin, konsep wawasan nusantara telah menyatukan kita begitu erat. Namun, tidak dapat disangkal juga bahwa perubahan di tingkat global dan domestik menyebabkan kita memikirkan kembali konsep konsep nusantara.

2.  Pokok

-pokok Wawasan Nusantara jika ditarik dasar filosofi dan perwujudannya akan dikaitkan dengan prinsip-prinsip tertentu. Paling tidak prinsip-prinsip yang dapat menjadi ruh atau bintang pemandu dalam Wawasan Nusantara adalah:

a)      Kebangsaan

b)      Persatuan dan Persatuan

c)      Keanekaragaman

d)     Perlindungan

3.  Tujuan

Banyak sekali tujuan dan implikasi penerapan wawasan nusantara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, misalnya:

a)    Penyelenggaraan nusantara dalam kehidupan politik akan menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis. Hal ini terlihat dalam bentuk pemerintahan yang kuat, aspiratif dan terpercaya yang dibangun sebagai titisan rakyat.

b)   Terselenggaranya wawasan nusantara dalam kehidupan ekonomi akan menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata.

c)    Penyelenggaraan Nusantara dalam kehidupan sosial budaya akan menciptakan sikap lahir dan batin yang mengakui, menerima, dan menghargai segala bentuk perbedaan atau keragaman sebagai realitas kehidupan serta anugerah penciptanya.

d)   Penyelenggaraan nusantara dalam kehidupan pertahanan dan keamanan akan menumbuhkan kesadaran cinta tanah air dan bangsa yang akan terus membentuk sikap bela negara bagi setiap warga negara Indonesia.

 

Oleh karena itu, tujuan penataan Wawasan Nusantara adalah untuk mengintegrasikan wawasan nusantara sebagai bagian dari tata kehidupan berbangsa dan bernegara dalam kehidupan sehari-hari oleh seluruh elemen bangsa Indonesia.

4.  Zat

Wawasan Nusantara adalah perspektif dan sikap bangsa Indonesia mengenai dirinya sendiri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan daerah dalam melakukan sosial, kehidupan berbangsa dan bernegara. Terwujudnya nusantara sebagai satu kesatuan politik; Terwujudnya Nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi; Perwujudan nusantara sebagai satu kesatuan sosial budaya; Terwujudnya nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan dan keamanan.

Yang menarik, perwujudan wawasan nusantara sebagai satu kesatuan politik juga mengandung kesatuan hukum. Dengan demikian, pandangan nusantara memandang hukum sebagai subordinat dari politik; Dalam perumusan ke depan, badan hukum harus dianggap sebagai sub-regulasi tersendiri.

Selain mengatur kesatuan hukum sebagai bagian dari perspektif nusantara, perlu juga mendorong kesatuan lingkungan dan ekologi di mana indikasi geografis yang melambangkan kemajemukan Indonesia yang kaya juga harus didorong.

5.  Tata Cara

Setelah substansi peraturan tersebut, perlu dipikirkan bagaimana pelaksanaan sosialisasi wawasan nusantara dalam bentuk prosedur hukum. Hal pertama yang harus dilakukan adalah memikirkan normalisasi yang secara teknis dapat menjadi instrumen integrasi wawasan nusantara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Misalnya, regulasi dapat didorong untuk memasukkan wawasan nusantara dalam kurikulum, program orientasi perguruan tinggi, pendidikan diklat, dan lain-lain.

 

Melihat sejarah bahwa pengaturan wawasan nusantara berada dalam kebijakan umum negara yang berada dalam hierarki TAP MPR, di atas hierarki undang-undang. Oleh karena itu, sebaiknya perumusan RUU Wawasan Nusantara memiliki perspektif bahwa UU Wawasan Nusantara dianggap sebagai hukum dasar.

Selain itu, perumusan UU Wawasan Nusantara membutuhkan sinkronisasi dan harmonisasi horizontal dengan undang-undang lainnya. Misalnya, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang telah mengintegrasikan konsep konsep nusantara. Undang-undang ini mengatur bahwa, “Penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berdasarkan wawasan nusantara”.

Dalam penyusunan dan penyusunan Undang-Undang Wawasan Nusantara, perlu dilakukan kajian tentang sinkronisasi vertikal dan horizontal dengan peraturan perundang-undangan lainnya.

 

Kesimpulan

Berdasarkan tujuan penelitian dan hasil penelitian yang telah dilakukan, maka dapat disimpulkan bahwa itulah saran-saran awal untuk Wawasan Nusantara. Saya sangat mengapresiasi langkah serius DPD RI dengan mulai mengumpulkan bahan dan masukan untuk menyusun UU Prioritas 2015 ini. Besar harapan kami untuk turut serta memantau dan memberikan masukan hingga undang-undang ini disahkan.

 

Sumber : https://ijmmu.com/index.php/ijmmu/article/view/2204

Rudy, R., & Perdana, R. (2020). Dissecting the Nusantara Insight Law Draft: Strong Sovereignty and Nationalism in Diversity. International Journal of Multicultural and Multireligious Understanding7(10), 763-769.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Lemahnya Ketahanan Ideologi Jadi Pemicu Terorisme

Sebuah Makna “Unity in Diversity” untuk Indonesia

Krisis Identitas Nasional dalam Dunia Pendidikan Indonesia