Pancasila as the Establishing Ideology of Nationalism Indonesian (Young Generation)
Pancasila sebagai ideologi Indonesia
merupakan konsensus politik yang dibuat oleh para founding fathers Indonesia . Pancasila menjanjikan komitmen untuk bersatu dalam sikap dan
pandangan, membangun negara tanpa mempersoalkan perbedaan latar belakang,
budaya, agama, ras, suku, dan bahasa agar tujuan nasional dapat terwujud.
Pancasila memiliki perbedaan
dengan sistem kapitalisme-liberal dan sosialisme-komunis. Perbedaan tersebut
menjadikan Pancasila lebih unggul dari sistem lainnya karena Pancasila mengakui
dan melindungi hak individu dan hak masyarakat baik dalam bidang ekonomi maupun
politik. Dengan demikian ideologi Pancasila secara harmonis mengakui
kolektivisme yang ada dalam sistem komunis dan individualisme yang ada dalam
sistem kapitalis liberal. Dalam rumusan definitif Pancasila tersusun secara
hierarkis dan sinergis sesuai dengan posisinya sebagai falsafah negara dan
dasar negara yang menganut kedaulatan rakyat, kerakyatan sebagai konsekuensi
dari bangsa Indonesia yang majemuk.
Secara historis dalam pidato
Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 secara tidak langsung memunculkan Pancasila
sebagai Filsafat Grondslag, ketika Pancasila memiliki redaktur yang berbeda,
yaitu dasar kebangsaan, dasar internasionalisme, dasar musyawarah dan mufakat
perwakilan, dan dasar kesejahteraan dan dasar ketuhanan . Sedangkan menurut
Sundawa (2016) Pancasila kaya akan nilai-nilai luhur budaya Indonesia yang
berbalut demokrasi . Di era revolusi industri 4.0 sangat penting untuk
menjaga eksistensi kepribadian bangsa Indonesia, hal ini dikarenakan arus
informasi yang sangat cepat yang juga dibarengi dengan masuknya budaya asing
yang sangat cepat pula. Memang perkembangan teknologi informasi juga memberikan
dampak positif antara lain memudahkan generasi muda mendapatkan data dan
informasi serta mempermudah hubungan jarak jauh, sehingga antar negara tidak
ada hambatan, tetapi juga globalisasi mampu mengalihkan nilai-nilai. Pancasila
yang dapat mengakibatkan disintegrasi bangsa dan tentunya akan memicu konflik
di masyarakat khususnya pada generasi muda, menurut Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2009 sebagai manusia yang labil dan bersemangat .
Pancasila merupakan dasar negara
Indonesia sekaligus sebagai ideologi yang penuh dengan toleransi dan
pluralisme[13] Hal ini dikarenakan Indonesia merupakan negara yang
multikultural dan pluralistik yang dibangun di atas perbedaan latar belakang
suku, budaya, agama, dan suku. Kesatuan ini tidak akan terwujud jika tidak
dibarengi dengan rasa nasionalisme dari setiap warga negara. Jika kita menelaah
Pancasila, maka sesuai dengan kondisi negara ini menurut zamannya, seperti pada
sila pertama Pancasila “Ketuhanan Yang Maha Esa”, mengandung kesadaran akan
ketuhanan, hal ini karena Indonesia sebagai negara yang menganut erat dengan
agama sebagai identitas Indonesia. Poin pertama dalam Pancasila adalah
representasi dari keragaman keyakinan yang tidak terbatas di Indonesia, mulai
dari zaman prasejarah, nenek moyang kita sudah menganut animisme dan dinamisme,
secara tidak langsung mengakui bahwa mereka lemah dan mengagungkan sesuatu di
atasnya, yang meliputi kepercayaan pada berbagai pohon. , kepercayaan pada
binatang liar dan roh leluhur. Hal ini berlanjut pada kepercayaan Hindu-Budha
di Indonesia yang menjadi sangat besar pada masa kerajaan Sriwijaya Majapahit,
serta kepercayaan Kristen yang berkembang di wilayah Tapanuli dan beberapa
bagian timur Indonesia pada abad 16 ke atas dan disertai dengan masuk dan
menyebarnya Islam, dari pluralisme inilah Pancasila mampu melindunginya,
Indonesia condong ke salah satu agama sebagai pengakuan atas pluralisme
Indonesia, menurut Meinarno bahwa ada hubungan antara karakter transenden
dan prinsip pertama Pancasila, redup Nilai ketuhanan ini dilandasi oleh
toleransi antarumat beragama, jika nilai-nilai prinsip ini dilaksanakan dengan
baik, maka nasionalisme Indonesia akan terbentuk dengan sendirinya.
Selanjutnya sila kedua adalah
“Kemanusiaan yang berkeadilan dan beradab”, yang artinya kemanusiaan menjadi
poin utama dalam prinsip ini, sila kedua lebih menitikberatkan pada karakter
warga negara Indonesia yang menekankan pada akhlak atau perilaku yang luhur dan
memiliki sikap luhur antar warga negara. Hal ini menjelaskan bahwa bangsa
Indonesia sebagai manusia yang beradab menjunjung tinggi keadilan, tidak hanya
mementingkan diri sendiri, menghargai dan menghargai sesama manusia. Nilai-nilai
kemanusiaan dalam sila kedua juga memiliki keterkaitan dengan ketuhanan dan
agama yang berkembang di Indonesia. Secara tidak langsung, founding father
Indonesia itu berpikir secara mendalam dan menganggap bahwa kepentingan
bersama, kemanusiaan dan keadilan adalah ciri khas Indonesia, sehingga jika
sila kedua dijiwai dengan baik oleh generasi muda, maka dengan sendirinya akan
terbentuk nasionalisme yang kuat. Sedangkan pada sila ketiga, “Persatuan
Indonesia”, kalimat yang dirangkum dalam redaksi pendek ini banyak mengandung
makna. Konsep persatuan terbentuk dari semangat kemanusiaan yang menuntut
kebersamaan antar masyarakat yang tersebar di seluruh Indonesia. Jelas bahwa
para pendiri bangsa ini ingin menunjukkan bahwa tanpa persatuan tidak akan ada
bahasa Indonesia. Karena saat itu persatuanlah yang menjadi alat untuk
melepaskan diri dari penjajahan dan penindasan. Sehingga persatuan dan kesatuan
Indonesia wajib bagi Indonesia untuk mempertahankan eksistensinya sebagai
negara dan sebagai negara yang memiliki masyarakat majemuk dan multikultural,
dengan latar belakang suku, bahasa, budaya, dan agama yang berbeda. Salah satu
upayanya adalah dengan mewujudkan satu kesatuan bahasa, yaitu bahasa Indonesia.
Poin ketiga ini secara langsung menjelaskan bahwa generasi muda harus bersatu
dalam semangat nasionalisme yang sama dengan semangat sumpah pemuda 28 Oktober
1928.
Kemudian, pada prinsip keempat,
yaitu “Demokrasi yang dipimpin oleh kebijaksanaan pemahaman di antara
perwakilan terhormat dari parlemen. DPR", kalimat ini menunjukkan bahwa
rakyat Indonesia harus memiliki rasa tanggung jawab dan kerukunan dalam setiap
keputusan yang diambil oleh para wakil rakyat yang duduk di Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) melalui musyawarah untuk kepentingan semua. Menurut Morfit (1981)
“musyawarah” berarti “yang berarti musyawarah dan permusyawaratan di antara
masyarakat,…. Dan menyiratkan akan adanya dominasi mayoritas atau tirani
minoritas”. Artinya kunci musyawarah adalah mempertimbangkan seluruh
lapisan masyarakat agar tidak terjadi dominasi antara kelompok mayoritas dan
minoritas, musyawarah inilah yang membedakan demokrasi pancasila dengan
demokrasi barat. Menurut Sitorus (2016) “Kerakyatan” dalam naungan demokrasi
memperkuat semua elemen yang menjadikan manusia lebih humanistik, seperti ciri
khas bangsa Indonesia. Sehingga jika generasi muda menginternalisasi poin
keempat ini maka akan meningkatkan rasa nasionalisme mereka, karena setiap
keputusan diambil berdasarkan kesepakatan dan keuntungan bersama.
Terakhir, sila kelima yang
berbunyi “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” mengandung makna bahwa
sebagai warga negara kita mempunyai hak dan kewajiban, konsep keadilan sosial
dimana setiap warga negara mendapat bagian yang sama dari kekayaan intelektual,
spiritual, dan negara. , yang dikelola oleh wakil-wakil negara dalam
pemerintahan, sehingga tercipta keseimbangan yang dinamis sesuai dengan
kebutuhan dan situasi. Jika ini diserap dengan baik oleh generasi muda, rasa
nasionalisme akan tumbuh dengan sendirinya, karena kepentingan bersama dan
kebanggaan bersama adalah kunci nasionalisme. Benedict Anderson menyatakan
bahwa nasionalisme adalah gagasan dari masyarakat atau komunitas. Nasionalisme
dapat diartikan sebagai “Imagined Communities” yang berarti suatu pemikiran yang
diimajinasikan oleh setiap manusia dalam suatu bangsa sebagai suatu identitas
sosial, citra ini didasarkan pada konsep-konsep seperti etnonasionalisme atau
nasionalisme budaya yang memandang manusia secara inheren terorganisir ke dalam
komunitas-komunitas historis sebagai memiliki kekuatan dan keunikan serta
kekhasan budaya yang berlandaskan nilai-nilai lokal. Dalam arti sempit,
nasionalisme adalah sikap yang meninggikan bangsa dan negara itu sendiri, dalam
konteks Indonesia yang berideologi pancasila, nasionalisme diartikan sebagai
suatu pandangan yang menunjukkan kecintaan setiap warga negara terhadap bangsa
dan tanah airnya yang didasarkan pada tentang nilai-nilai luhur Pancasila.
Nasionalisme tumbuh bersama dari
rasa persamaan dan kebersamaan bangsa Indonesia pada masa penjajahan untuk
mewujudkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Mengenai nasionalisme
sebenarnya bukan fenomena baru, karena jika kita melihat sejarah, konsep
nasionalisme berasal dari konsep bangsa dan negara, di Eropa baru muncul pada
abad ke-18. Nasionalisme merupakan pemikiran yang terbentuk dari gelombang
revolusi kerakyatan yang membawa semangat egalitarianisme untuk menumbangkan
hegemoni kelas bangsawan. Nasionalisme di Indonesia tidak dapat disamakan
dengan nasionalisme di negara-negara barat, hal ini dikarenakan nasionalisme
Indonesia memiliki kehidupan yang berkeadilan dan antikolonialisme. Dalam hal
pertumbuhan dan perkembangan nasionalisme di Indonesia, Latief (2015)
membaginya menjadi dua, yang pertama adalah nasionalisme kuno (Archaic
Nationalism) dan nasionalisme lama (Proto Nationalism). Nasionalisme kuno
(Archaic Nationalism) muncul secara sederhana dan mengikuti struktur peluang
politik yang dimungkinkan oleh rezim kolonialisme, nasionalisme ini bersifat
lokal meskipun pada tingkat tertentu dapat saling mempengaruhi dengan ideologi
yang terbentuk di wilayah lain di Indonesia. Sedangkan nasionalisme lama (Proto
Nasionalisme) adalah nasionalisme yang lebih terorganisir karena munculnya
gerakan-gerakan sosial nasional. Dari kedua jenis nasionalisme Indonesia
tersebut, terkait dengan partisipasi pemuda pada masanya, dimana pada
nasionalisme kuno, pemuda ikut berperang dalam mengusir Portugis di Ternate di
bawah komando Sultan Babullah, serta pada era nasionalisme lama, bagaimana
generasi muda di STOVIA mempunyai ide untuk mendirikan sebuah organisasi Budi
Utomo, atau bagaimana mungkin pemuda-pemuda itu mengasingkan Soekarno ke
Rengasdengklok untuk meminta agar proklamasi kemerdekaan Indonesia dipercepat.
Namun nasionalisme ini tidak
dapat tumbuh dengan sempurna di era sekarang ini dimana ancaman penjajahan
fisik sudah tidak ada lagi, sehingga membutuhkan alternatif baru terutama di
era modern ini. Mahpudz berpandangan bahwa membangun nasionalisme di tingkat generasi
muda dapat diwujudkan melalui Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) yang dapat
menciptakan rasa kebetulan yang mampu membentuk kepedulian dan kepekaan
terhadap permasalahan yang dihadapi bangsa, termasuk permasalahan yang
berkaitan dengan rasa solidaritas terhadap bangsa dan negara. Karena pemuda
sebenarnya memiliki tanggung jawab untuk berperan serta dalam pembangunan
nasional, salah satunya seperti menjaga keutuhan NKRI, memperkokoh persatuan
dan kesatuan bangsa, memelihara dan melaksanakan Pancasila. Sebagaimana
dikemukakan oleh Lemhanas, semangat nasionalisme yang harus dimiliki oleh
generasi muda dalam hal ini adalah mahasiswa, yaitu “semangat kebersamaan
membangun masa depan yang lebih sejahtera bagi seluruh warga negara Indonesia,
tanpa membedakan suku, agama, ras, kulit, dan agama”. warna kulit, jenis
kelamin atau golongan” Menurut Rajasa (2007) bahwa generasi muda dapat
mengembangkan karakter nasionalisme melalui tiga proses, yaitu: Pertama,
character building, artinya generasi muda harus memiliki kemauan yang kuat
untuk membangun karakter bangsa yang positif, menjunjung tinggi nilai-nilai
moral Pancasila dan menerapkannya dalam kehidupan. nyata; Kedua adalah
character enabler, dimana generasi muda menjadi role mode bagi pembangunan
karakter bangsa yang positif dengan membangun kesadaran positif dengan
kekompakan yang tinggi, seperti menjadi mediator dalam penyelesaian konflik;
dan Ketiga, character engineer artinya generasi muda harus berperan dengan
berprestasi di bidang ilmu pengetahuan dan budaya dan teknologi, serta terlibat
dalam proses pembelajaran dalam mengembangkan karakter positif bangsa sesuai
perkembangan zaman.
Dari konsep tersebut dapat kita
simpulkan bahwa peran generasi muda sangatlah penting, karena pemuda sebagai
pilar peradaban di masa depan, nilai-nilai luhur yang terkandung dalam
Pancasila harus benar-benar diserap oleh pemuda dan dapat diterapkan dalam
kehidupan sehari-hari. Pancasila berperan sangat penting dalam menumbuhkan rasa
nasionalisme pada generasi muda, asalkan generasi muda mau mengilhami dan
menginternalisasi nilai-nilai tersebut, sehingga mampu menyaring derasnya arus
informasi dan budaya luar yang bertentangan. dengan nilai-nilai ideologi bangsa
Indonesia yaitu Pancasila. Dengan demikian, para pemuda akan mampu
memilah-milah budaya asing yang masuk tanpa melupakan budayanya sendiri.
Kesimpulan
Pancasila merupakan salah satu
ideologi terbuka di dunia yang memiliki keunggulan dibandingkan ideologi
lainnya. Hal ini karena Pancasila secara filosofis mengandung nilai-nilai luhur
dari negara Indonesia, nilai-nilai yang terbentuk melalui sejarah panjang
negara ini dalam menghadapi kolonialisme dan kolonialisme, sebagai ideologi
terbuka Pancasila mampu mengakomodasi semua masalah yang ada di Indonesia,
khususnya masalah generasi muda. Di era revolusi industri 4.0. Setiap butir
Pancasila memiliki makna yang dalam jika benar-benar dihayati oleh generasi
muda, jika kita menanamkan ideologi Pancasila sejak dini melalui Pendidikan
Kewarganegaraan menjadi solusi preventif terhadap pengaruh negatif dari budaya
luar. Pendekatan dan diskusi persuasif juga perlu dilakukan dengan generasi
muda dalam rangka internalisasi nilai-nilai Pancasila, sehingga rasa
nasionalisme generasi muda tetap terjaga dari dulu hingga sekarang dan ke depan.
Sumber :
Komentar
Posting Komentar