Pancasila as the Establishing Ideology of Nationalism Indonesian (Young Generation)

 

Pancasila sebagai ideologi Indonesia merupakan konsensus politik yang dibuat oleh para founding fathers Indonesia . Pancasila menjanjikan komitmen untuk bersatu dalam sikap dan pandangan, membangun negara tanpa mempersoalkan perbedaan latar belakang, budaya, agama, ras, suku, dan bahasa agar tujuan nasional dapat terwujud.

Pancasila memiliki perbedaan dengan sistem kapitalisme-liberal dan sosialisme-komunis. Perbedaan tersebut menjadikan Pancasila lebih unggul dari sistem lainnya karena Pancasila mengakui dan melindungi hak individu dan hak masyarakat baik dalam bidang ekonomi maupun politik. Dengan demikian ideologi Pancasila secara harmonis mengakui kolektivisme yang ada dalam sistem komunis dan individualisme yang ada dalam sistem kapitalis liberal. Dalam rumusan definitif Pancasila tersusun secara hierarkis dan sinergis sesuai dengan posisinya sebagai falsafah negara dan dasar negara yang menganut kedaulatan rakyat, kerakyatan sebagai konsekuensi dari bangsa Indonesia yang majemuk.

Secara historis dalam pidato Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 secara tidak langsung memunculkan Pancasila sebagai Filsafat Grondslag, ketika Pancasila memiliki redaktur yang berbeda, yaitu dasar kebangsaan, dasar internasionalisme, dasar musyawarah dan mufakat perwakilan, dan dasar kesejahteraan dan dasar ketuhanan . Sedangkan menurut Sundawa (2016) Pancasila kaya akan nilai-nilai luhur budaya Indonesia yang berbalut demokrasi . Di era revolusi industri 4.0 sangat penting untuk menjaga eksistensi kepribadian bangsa Indonesia, hal ini dikarenakan arus informasi yang sangat cepat yang juga dibarengi dengan masuknya budaya asing yang sangat cepat pula. Memang perkembangan teknologi informasi juga memberikan dampak positif antara lain memudahkan generasi muda mendapatkan data dan informasi serta mempermudah hubungan jarak jauh, sehingga antar negara tidak ada hambatan, tetapi juga globalisasi mampu mengalihkan nilai-nilai. Pancasila yang dapat mengakibatkan disintegrasi bangsa dan tentunya akan memicu konflik di masyarakat khususnya pada generasi muda, menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 sebagai manusia yang labil dan bersemangat .

Pancasila merupakan dasar negara Indonesia sekaligus sebagai ideologi yang penuh dengan toleransi dan pluralisme[13] Hal ini dikarenakan Indonesia merupakan negara yang multikultural dan pluralistik yang dibangun di atas perbedaan latar belakang suku, budaya, agama, dan suku. Kesatuan ini tidak akan terwujud jika tidak dibarengi dengan rasa nasionalisme dari setiap warga negara. Jika kita menelaah Pancasila, maka sesuai dengan kondisi negara ini menurut zamannya, seperti pada sila pertama Pancasila “Ketuhanan Yang Maha Esa”, mengandung kesadaran akan ketuhanan, hal ini karena Indonesia sebagai negara yang menganut erat dengan agama sebagai identitas Indonesia. Poin pertama dalam Pancasila adalah representasi dari keragaman keyakinan yang tidak terbatas di Indonesia, mulai dari zaman prasejarah, nenek moyang kita sudah menganut animisme dan dinamisme, secara tidak langsung mengakui bahwa mereka lemah dan mengagungkan sesuatu di atasnya, yang meliputi kepercayaan pada berbagai pohon. , kepercayaan pada binatang liar dan roh leluhur. Hal ini berlanjut pada kepercayaan Hindu-Budha di Indonesia yang menjadi sangat besar pada masa kerajaan Sriwijaya Majapahit, serta kepercayaan Kristen yang berkembang di wilayah Tapanuli dan beberapa bagian timur Indonesia pada abad 16 ke atas dan disertai dengan masuk dan menyebarnya Islam, dari pluralisme inilah Pancasila mampu melindunginya, Indonesia condong ke salah satu agama sebagai pengakuan atas pluralisme Indonesia, menurut Meinarno  bahwa ada hubungan antara karakter transenden dan prinsip pertama Pancasila, redup Nilai ketuhanan ini dilandasi oleh toleransi antarumat beragama, jika nilai-nilai prinsip ini dilaksanakan dengan baik, maka nasionalisme Indonesia akan terbentuk dengan sendirinya.

Selanjutnya sila kedua adalah “Kemanusiaan yang berkeadilan dan beradab”, yang artinya kemanusiaan menjadi poin utama dalam prinsip ini, sila kedua lebih menitikberatkan pada karakter warga negara Indonesia yang menekankan pada akhlak atau perilaku yang luhur dan memiliki sikap luhur antar warga negara. Hal ini menjelaskan bahwa bangsa Indonesia sebagai manusia yang beradab menjunjung tinggi keadilan, tidak hanya mementingkan diri sendiri, menghargai dan menghargai sesama manusia. Nilai-nilai kemanusiaan dalam sila kedua juga memiliki keterkaitan dengan ketuhanan dan agama yang berkembang di Indonesia. Secara tidak langsung, founding father Indonesia itu berpikir secara mendalam dan menganggap bahwa kepentingan bersama, kemanusiaan dan keadilan adalah ciri khas Indonesia, sehingga jika sila kedua dijiwai dengan baik oleh generasi muda, maka dengan sendirinya akan terbentuk nasionalisme yang kuat. Sedangkan pada sila ketiga, “Persatuan Indonesia”, kalimat yang dirangkum dalam redaksi pendek ini banyak mengandung makna. Konsep persatuan terbentuk dari semangat kemanusiaan yang menuntut kebersamaan antar masyarakat yang tersebar di seluruh Indonesia. Jelas bahwa para pendiri bangsa ini ingin menunjukkan bahwa tanpa persatuan tidak akan ada bahasa Indonesia. Karena saat itu persatuanlah yang menjadi alat untuk melepaskan diri dari penjajahan dan penindasan. Sehingga persatuan dan kesatuan Indonesia wajib bagi Indonesia untuk mempertahankan eksistensinya sebagai negara dan sebagai negara yang memiliki masyarakat majemuk dan multikultural, dengan latar belakang suku, bahasa, budaya, dan agama yang berbeda. Salah satu upayanya adalah dengan mewujudkan satu kesatuan bahasa, yaitu bahasa Indonesia. Poin ketiga ini secara langsung menjelaskan bahwa generasi muda harus bersatu dalam semangat nasionalisme yang sama dengan semangat sumpah pemuda 28 Oktober 1928.

Kemudian, pada prinsip keempat, yaitu “Demokrasi yang dipimpin oleh kebijaksanaan pemahaman di antara perwakilan terhormat dari parlemen. DPR", kalimat ini menunjukkan bahwa rakyat Indonesia harus memiliki rasa tanggung jawab dan kerukunan dalam setiap keputusan yang diambil oleh para wakil rakyat yang duduk di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui musyawarah untuk kepentingan semua. Menurut Morfit (1981) “musyawarah” berarti “yang berarti musyawarah dan permusyawaratan di antara masyarakat,…. Dan menyiratkan akan adanya dominasi mayoritas atau tirani minoritas”. Artinya kunci musyawarah adalah mempertimbangkan seluruh lapisan masyarakat agar tidak terjadi dominasi antara kelompok mayoritas dan minoritas, musyawarah inilah yang membedakan demokrasi pancasila dengan demokrasi barat. Menurut Sitorus (2016) “Kerakyatan” dalam naungan demokrasi memperkuat semua elemen yang menjadikan manusia lebih humanistik, seperti ciri khas bangsa Indonesia. Sehingga jika generasi muda menginternalisasi poin keempat ini maka akan meningkatkan rasa nasionalisme mereka, karena setiap keputusan diambil berdasarkan kesepakatan dan keuntungan bersama.

Terakhir, sila kelima yang berbunyi “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” mengandung makna bahwa sebagai warga negara kita mempunyai hak dan kewajiban, konsep keadilan sosial dimana setiap warga negara mendapat bagian yang sama dari kekayaan intelektual, spiritual, dan negara. , yang dikelola oleh wakil-wakil negara dalam pemerintahan, sehingga tercipta keseimbangan yang dinamis sesuai dengan kebutuhan dan situasi. Jika ini diserap dengan baik oleh generasi muda, rasa nasionalisme akan tumbuh dengan sendirinya, karena kepentingan bersama dan kebanggaan bersama adalah kunci nasionalisme. Benedict Anderson menyatakan bahwa nasionalisme adalah gagasan dari masyarakat atau komunitas. Nasionalisme dapat diartikan sebagai “Imagined Communities” yang berarti suatu pemikiran yang diimajinasikan oleh setiap manusia dalam suatu bangsa sebagai suatu identitas sosial, citra ini didasarkan pada konsep-konsep seperti etnonasionalisme atau nasionalisme budaya yang memandang manusia secara inheren terorganisir ke dalam komunitas-komunitas historis sebagai memiliki kekuatan dan keunikan serta kekhasan budaya yang berlandaskan nilai-nilai lokal. Dalam arti sempit, nasionalisme adalah sikap yang meninggikan bangsa dan negara itu sendiri, dalam konteks Indonesia yang berideologi pancasila, nasionalisme diartikan sebagai suatu pandangan yang menunjukkan kecintaan setiap warga negara terhadap bangsa dan tanah airnya yang didasarkan pada tentang nilai-nilai luhur Pancasila.

Nasionalisme tumbuh bersama dari rasa persamaan dan kebersamaan bangsa Indonesia pada masa penjajahan untuk mewujudkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Mengenai nasionalisme sebenarnya bukan fenomena baru, karena jika kita melihat sejarah, konsep nasionalisme berasal dari konsep bangsa dan negara, di Eropa baru muncul pada abad ke-18. Nasionalisme merupakan pemikiran yang terbentuk dari gelombang revolusi kerakyatan yang membawa semangat egalitarianisme untuk menumbangkan hegemoni kelas bangsawan. Nasionalisme di Indonesia tidak dapat disamakan dengan nasionalisme di negara-negara barat, hal ini dikarenakan nasionalisme Indonesia memiliki kehidupan yang berkeadilan dan antikolonialisme. Dalam hal pertumbuhan dan perkembangan nasionalisme di Indonesia, Latief (2015) membaginya menjadi dua, yang pertama adalah nasionalisme kuno (Archaic Nationalism) dan nasionalisme lama (Proto Nationalism). Nasionalisme kuno (Archaic Nationalism) muncul secara sederhana dan mengikuti struktur peluang politik yang dimungkinkan oleh rezim kolonialisme, nasionalisme ini bersifat lokal meskipun pada tingkat tertentu dapat saling mempengaruhi dengan ideologi yang terbentuk di wilayah lain di Indonesia. Sedangkan nasionalisme lama (Proto Nasionalisme) adalah nasionalisme yang lebih terorganisir karena munculnya gerakan-gerakan sosial nasional. Dari kedua jenis nasionalisme Indonesia tersebut, terkait dengan partisipasi pemuda pada masanya, dimana pada nasionalisme kuno, pemuda ikut berperang dalam mengusir Portugis di Ternate di bawah komando Sultan Babullah, serta pada era nasionalisme lama, bagaimana generasi muda di STOVIA mempunyai ide untuk mendirikan sebuah organisasi Budi Utomo, atau bagaimana mungkin pemuda-pemuda itu mengasingkan Soekarno ke Rengasdengklok untuk meminta agar proklamasi kemerdekaan Indonesia dipercepat.

Namun nasionalisme ini tidak dapat tumbuh dengan sempurna di era sekarang ini dimana ancaman penjajahan fisik sudah tidak ada lagi, sehingga membutuhkan alternatif baru terutama di era modern ini. Mahpudz berpandangan bahwa membangun nasionalisme di tingkat generasi muda dapat diwujudkan melalui Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) yang dapat menciptakan rasa kebetulan yang mampu membentuk kepedulian dan kepekaan terhadap permasalahan yang dihadapi bangsa, termasuk permasalahan yang berkaitan dengan rasa solidaritas terhadap bangsa dan negara. Karena pemuda sebenarnya memiliki tanggung jawab untuk berperan serta dalam pembangunan nasional, salah satunya seperti menjaga keutuhan NKRI, memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa, memelihara dan melaksanakan Pancasila. Sebagaimana dikemukakan oleh Lemhanas, semangat nasionalisme yang harus dimiliki oleh generasi muda dalam hal ini adalah mahasiswa, yaitu “semangat kebersamaan membangun masa depan yang lebih sejahtera bagi seluruh warga negara Indonesia, tanpa membedakan suku, agama, ras, kulit, dan agama”. warna kulit, jenis kelamin atau golongan”  Menurut Rajasa (2007) bahwa generasi muda dapat mengembangkan karakter nasionalisme melalui tiga proses, yaitu: Pertama, character building, artinya generasi muda harus memiliki kemauan yang kuat untuk membangun karakter bangsa yang positif, menjunjung tinggi nilai-nilai moral Pancasila dan menerapkannya dalam kehidupan. nyata; Kedua adalah character enabler, dimana generasi muda menjadi role mode bagi pembangunan karakter bangsa yang positif dengan membangun kesadaran positif dengan kekompakan yang tinggi, seperti menjadi mediator dalam penyelesaian konflik; dan Ketiga, character engineer artinya generasi muda harus berperan dengan berprestasi di bidang ilmu pengetahuan dan budaya dan teknologi, serta terlibat dalam proses pembelajaran dalam mengembangkan karakter positif bangsa sesuai perkembangan zaman.

Dari konsep tersebut dapat kita simpulkan bahwa peran generasi muda sangatlah penting, karena pemuda sebagai pilar peradaban di masa depan, nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Pancasila harus benar-benar diserap oleh pemuda dan dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Pancasila berperan sangat penting dalam menumbuhkan rasa nasionalisme pada generasi muda, asalkan generasi muda mau mengilhami dan menginternalisasi nilai-nilai tersebut, sehingga mampu menyaring derasnya arus informasi dan budaya luar yang bertentangan. dengan nilai-nilai ideologi bangsa Indonesia yaitu Pancasila. Dengan demikian, para pemuda akan mampu memilah-milah budaya asing yang masuk tanpa melupakan budayanya sendiri.

 

Kesimpulan

Pancasila merupakan salah satu ideologi terbuka di dunia yang memiliki keunggulan dibandingkan ideologi lainnya. Hal ini karena Pancasila secara filosofis mengandung nilai-nilai luhur dari negara Indonesia, nilai-nilai yang terbentuk melalui sejarah panjang negara ini dalam menghadapi kolonialisme dan kolonialisme, sebagai ideologi terbuka Pancasila mampu mengakomodasi semua masalah yang ada di Indonesia, khususnya masalah generasi muda. Di era revolusi industri 4.0. Setiap butir Pancasila memiliki makna yang dalam jika benar-benar dihayati oleh generasi muda, jika kita menanamkan ideologi Pancasila sejak dini melalui Pendidikan Kewarganegaraan menjadi solusi preventif terhadap pengaruh negatif dari budaya luar. Pendekatan dan diskusi persuasif juga perlu dilakukan dengan generasi muda dalam rangka internalisasi nilai-nilai Pancasila, sehingga rasa nasionalisme generasi muda tetap terjaga dari dulu hingga sekarang dan ke depan.

 

Sumber :

https://www.researchgate.net/profile/Nuzon-Sugito/publication/349090856_Pancasila_as_the_Establishing_Ideology_of_Nationalism_Indonesian_Young_Generation/links/601f3dbca6fdcc37a80b1596/Pancasila-as-the-Establishing-Ideology-of-Nationalism-Indonesian-Young-Generation.pdf

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Lemahnya Ketahanan Ideologi Jadi Pemicu Terorisme

Sebuah Makna “Unity in Diversity” untuk Indonesia

Krisis Identitas Nasional dalam Dunia Pendidikan Indonesia