Pancasila Sebagai Ideologi Negara Dan Relevansinya Dengan Kondisi Saat Ini
I.
I. PANCASILA SEBAGAI
IDEOLOGI NEGARA
Misalnya, dalam ideologi Pancasila nilai kekeluargaan atau kebersamaan yang diutamakan, maka seorang yang memahami dengan baik nilai kekeluargaan akan menolak nilai individualisme karena nilai ini melahirkan liberalisme, kapitalisme, kolonialisme, imperilaisme, monopoli,otoriterianisme dan totaliterisme. Dalam kaitan ini Bung Hatta dalam “Kearah Indonesia Merdeka” menyatakan bahwa “Kedaulatan Rakyat Barat” didasarkan pada pendapat J.J.Rousseau yaitu individualisme, sedangkan Kedaulatan Indonesia adalah “rasa bersama”, kolektiviteit. Dengan memahami ideologi Pancasila juga dapat untuk menilai misalnya , bahwa kejujuran sesuatu yang baik karena sesuai dengan nilai kemanusiaan dan sebaliknya berbuat curang, menipu sesuatu yang tidak baik, karena bertentangan dengan nilai kemanusiaan.
Pembukaan UUD 1945, menyatakan bahwa Pancasila adalah dasar negara. Dengan demikian Pancasila merupakan nilai dasar yang normatif terhadap seluruh penyelengaraan negara Republik Indonesia. Dengan kata lain Pancasila merupakan Dasar Falsafah Negara atau Ideologi Negara, karena memuat norma-norma yang paling mendasar untuk mengukur dan menentukan keabsahan bentuk-bentuk penyelenggaraan negara serta kebijaksanaan-kebijaksanaan penting yang diambil dalam proses pemerintahan (Soerjanto Poespowardojo, 1991:44). Pancasila sebagai ideologi negara berarti Pancasila merupakan ajaran, doktrin, teori dan/atau ilmu tentang cita-cita (ide) bangsa Indonesia yang diyakini kebenarannya, disusun secara sistematis serta diberi petunjuk dengan pelaksanaan yang jela
Abdurrahman Wahid (1991:163) menyatakan Pancasila sebagai falsafah negara berstatus sebagai kerangka berpikir yang harus diikuti dalam menyusun undang-undang dan produk hukum yang lain, dalam merumuskan kebijakan pemerintah dan dalam mengatur hubungan formal antar lembaga-lembaga dan perorangan yang hidup dalam kawasan negara ini.Sedangkan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia (Kaelan, 2010 :40-41) memiliki konsekuensi segala peraturan perundang-undangan dijabarkan dari nilai-nilai Pancasila. Dengan lain perkataan Pancasila merupakan sumber hukum dasar Indonesia, sehingga seluruh peraturan hukum positif Indonesia diderivasikan atau dijabarkan dari nilai-nilai Pancasila.
Kemudian Pancasila sebagai dasar kehidupan kebangsaan dan kenegaraan adalah merupakan Identitas Nasional Indonesia (Kaelan, 2010 :39). Maksudnya bahwa asal nilai (kausa materialis) Pancasila adalah bangsa Indonesia sendiri. Konsekuensinya ciri khas sifat, serta karakter bangsa Indonesia tercermin dalam sistem nilai filsafat Pancasila. Sebagai sistem nilai, maka susunan Pancasila (1) bersifat hierarkhis dan berbentuk Piramidal, (2) bersifat saling mengisi dan saling mengkualifikasi (Kaelan, 2010 :10-12)
Susunan hierarkhis dan berbentuk piramidal, intinya bahwa urut-urutan lima sila menunjukkan suatu rangkaian tingkat dalam luasnya dan isi-sifatnya, merupakan pengkhususan dari sila-sila yang dimukanya. Dalam susunan hierarkhis dan berbentuk piramidal, maka Ketuhanan yang Maha Esa menjadi basis kemanusiaan, persatuan Indonesia, kerakyatan dan keadilan sosial. Sebaliknya Ketuhanan yang Maha Esa adalah Ketuhanan yang berkemanusiaan, yang membangun, memelihara dan mengembangkan persatuan Indonesia, yang berkerakyatan dan berkeadilan sosial, demikian selanjutnya, sehingga tiap- tiap sila di dalamnya mengandung sila-sila yang lain. Kemudian susunan Pancasila dalam hierarkhis pyramidal dapat dirumuskan dalam hubungannya saling mengisi dan saling mengkualifikasi. Tiap-tiap sila mengandung empat sila lainnya, dikualifikasi oleh empat sila lainnya. Rumusannya sebagai berikut:
1.
Sila pertama : Ketuhanan
Yang Maha Esa adalah Ketuhanan
yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang berpersatuan Indonesia, yang berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusywaratan/perwakilan, yang berkeadilan bagi seluruh
rakyat Indonesia.
2.
Sila kedua : Kemanusiaan yang adil dan beradab adalah kemanusiaan yang berketuhanan
Yang Maha Esa, yang berpersatuan Indonesia, yang berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusywaratan/perwakilan, yang berkeadilan
bagi seluruh rakyat Indonesia.
3.
Sila ketiga : Persatuan
Indonesia adalah persatuan yang berketuhanan Yang Maha Esa, yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, , yang berkerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusywaratan/perwakilan, yang berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
4. Sila keempat : Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusywaratan/perwakilan adalah kerakyatan berketuhanan Yang Maha Esa, yang
berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang
berpersatuan Indonesia yang berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
5. Sila kelima : Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia adalah keadilan yang berketuhanan Yang Maha Esa, yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang berpersatuan Indonesia, yang berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusywaratan/perwakilan.
Perumusan di atas urut-urutannya merupakan suatu kesatuan keseluruhan yang bulat. Jika urutannya tidak demikian yakni terpecah-pecah dan tidak ada ada sangkut paut antara sila yang satu dengan yang lainnya,maka sesungguhnya tidak ada Pancasila, sehingga tidak dapat dipergunakan sebagai asas kerokhanian bagi negara.
II.
II. PERMASALAHAN BANGSA DEWASA INI
Salahsatu masalah terbesar bangsa ini adalah masalah identitas nasional atau karakter bangsa. Dalam pertimbangan tentang perlunya kebijakan nasional pembangunan karakter bangsa didasarkan adanya permasalahan yang sedang dihadapi bangsa saat ini yaitu :
(1) disorientasi dan belum dihayatinya nilai-nilai Pancasila sebagai filosofi dan ideologi bangsa.
(2) Keterbatasan perangkat kebijakan terpadu dalam mewujudkan nilai-nilai esensi Pancasila.
(3) Bergesernya nilai-nilai etika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
(4) Memudarnya kesadaran terhadap nilai-nilai budaya bangsa.
(5) Ancaman disintegrasi bangsa.
(6) Melemahnya kemandirian bangsa. Dengan kata lain seperti dikatakan Gumilar Rusliwa Somantri, kita sedang tengah mengalami anomie atau “kekosongan” Grundnorm yang menjadi rujukan berdirinya negara bangsa yang tunggal dan sumber dari berbagai tata aturan. Anomie terjadi karena Pancasila yang sejak kemerdekaan menjadi norma dasar, ikut terpuruk bersama jatuhnya rezim Orde Baru.
Masalah di atas, tampaknya
merupakan persoalan lama yang
belum terpecahkan. Koentjaraningrat (1974) dalam Kebudayaan, Mentalitet dan Pembangunan, menyatakan sedikitnya ada lima mentalitas negatif
bangsa Indonesia: (1) meremehkan mutu; (2) cenderung mencari jalan pintas (menerabas)
(misalnya. : main belakang, orang dalam, semua
bisa diatur, satu meja satu amplop, urusan diselesaikan dengan
damai,pen.); (3) tidak percaya diri;
(4) tidak berdisiplin (misalnya.: jam karet, vonis dapat ditentukan di belakang
meja, membuang sampah sembarangan, lebih takut kepada polisi daripada
kepada peraturan, terlambat
dalam mengerjakan banyak hal, tawuran,
sidang pleno di DPR tak pernah lengkap,pen.); dan (5) mengabaikan tanggung jawab (misalnya. : tidak amanah,
khianat, korupsi massal,
penyalahgunaan kekuasaan,pen.). Sedangkan
Muchtar Lubis (1986) menyatakan bahwa ciri negatif
manusia Indonesia: (1) hipokritis alias munafik; (2) segan dan enggan bertanggung jawab; (3) berjiwa
feodal; (4) masih percaya takhyul; (5) artistik; (6) memiliki watak yang lemah;
(7) bukan economic animal;
Belum terpecahkannya masalah karakter, menjadikan Indonesia belum beranjak mencapai kemajuan yang mensejahterakan rakyat. Sebagai bangsa yang pernah dijajah negara kapitalis – imperialis yang menindas dan menyengsarakan justru Indonesia tidak mampu keluar dari sistem ekonomi kapitalis yang tidak berkeadilan ini . Bangsa Indonesia dipaksa untuk memenuhi tiga syarat ekonomi guna memperoleh pengakuan kedaulatan dalam forum KMB pada 1949. Ketiga syarat ekonomi itu adalah: (1) bersedia menerima warisan utang Hindia Belanda sebesar 4,3 milliar gulden; (2) bersedia mematuhi ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh IMF; dan (3) bersedia mempertahankan keberadaan perusahaan-perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia. (Revrisond Baswir.2009). Ekonomi Pancasila (Ekonomi Kerakyatan) yang memiliki komitmen kuat untuk mewujudkan keadilan sosial yang secara tegas ditentukan pasal 33 UUD 1945, justru tidak dijalankan. Ini menunjukkan adanya krisis kepercayaan diri, kemandirian dan nasionalisme yang sangat rendah. Kesalahan inilah yang dapat menjerumuskan Indonesia, seperti yang ditakutkan Sukarno, “menjadi bangsa kuli dan kuli diantara bangsa-bangsa.” Bahkan, mungkin yang lebih buruk lagi dari kekuatiran Sukarno, “menjadi bangsa pengemis dan pengemis di antara bangsa-bangsa”. Otho H. Hadi (2011) menyatakan Hubungan Indonesia dengan organisasi donor (IMF, CGI, World Bank, ADB) dan negara-negara pemberi pinjaman (AS, Jepang, EU), sudah mendekati hubungan antara “pengemis- pemberi sedekah.” Sikap dan perilaku demikian ini sangat bertentangan dengan gagasan dasar berdirinya Indonesia yang merdeka dan berdaulat. Sikap ketergantungan yang terus-menerus atas bantuan asing (foreign assistance) sangat bertentangan dengan konsep awal “nation and character building”. ISSP (International Social Survey Programme) yang berbasis di Norwegia pada tahun 1995 (melibatkan 23 negara) dan 2003 (melibatkan 34 negara) menunjukkan terdapat korelasi positif antara semangat kebangsaan dan tingkat kemakmuran sebuah bangsa.
Sistem ekonomi
kapitalis (neo-liberalisme) memberikan lahan yang subur bagi berkembangnya pragmatisme, individualisme dan materialisme. Hal ini berdampak
pada berkembangnya sikap dan
perilaku politik transaksional dan kartel. Sikap dan perilaku politik yang demikian, politik dijadikan komoditas untuk memperoleh keuntungan
kekuasaan dan material yang sebesar-besarnya bagi diri dan kelompoknya. Kemudian
ketika ada penyimpangan yang dialakukan
diantara mereka, diatasi
dengan cara saling menutupi.
Sesungguhnya kita dalam kondisi
krisis ekonomi dan politik, karena berbagai kebijakan
publik yang ada belum memberikan tanda-tanda memprioritaskan untuk mewujudkan
kesejahteraan yang lebih merata. Misalnya, hal ini dapat digambarkan hal-hal berikut:
1.
Proses transisi mennggambarkan semakin terperosok perekonomian Indonesia ke dalam penyelenggaraan agenda-agenda ekonomi neoliberal dalam
beberapa waktu belakangan ini.
Bahkan, utang dalam dan luar negeri pemerintah yang pada akhir pemerintahan Soeharto berjumlah US$54
milyar, belakangan membengkak menjadi US$165
milyar. 230 Juta penduduk hanya menikmati 5% dari pendapatan nasional bruto. Sedangkan 40 orang terkaya
di Indonesia menguasai 60% pendapatan nasional
bruto (Kompas, 15 Desember 2010).
2.
Yang
paling menderita dari gejolak harga komoditas adalah penduduk miskin karena bobot harga komoditas mencapai 74 % dalam
perhitungan garis kemiskinan (Faisal Basri,
Harga Komoditas dan Inflasi, Kompas, 10 Januari 2011, p.15). Klaim angka kemiskinan pemerintahan SBY 31 juta. Hendri Saparini, membuat
perhitungan demikian, jika digunakan penduduk
yang layak menerima
raskin tahun 2010 jumlahnya 70 juta orang. Apabila digunakan
yang berhak menerima
Jamkesmas jumlahnya 76, 4 juta
orang. Sedangkan data Bank Dunia mendekati 100 juta orang (42%) (Hendri
Saparini, Si Miskin Harus Bekerja,
Kompas, 10 Jan 2011).
3.
Angka
kelahiran yang sangat tinggi, setiap tahun ada sekitar 4,5 juta bayi lahir. Ini membutuhkan kerja keras bangsa ini menyediakan kebutuhan dasarnya (pangan,
pendidikan, kesehatan,
pekerjaan).
III.
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI
NEGARA DAN RELEVANSINYA DENGAN MASALAH
BANGSA
Ada
kecenderungan Pancasila sebagai ideologi negara belum serius dimplementasikan dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara. Hal ini dapat digambarkan dari berbagai pandangan
berikut ini.
1. Adanya kecenderungan Pancasila dicampakan oleh elit negara
Yudi Latief (2011) “ Jangan Jadikan Pancasila Mitos”, menyatakan " Pancasila sebagai pandangan hidup selama ini telah dicampakan oleh elit negara dan tidak lagi menjadi dasar dalam mengambil kebijakan. "Ada ketidak konsistenan, para elit selalu mengumbar kata pancasila sementara kebijakannya tidak berdasarkan falsafah Pancasila,". Ia mencontohkan kebijakan ekonomi yang seharusnya sesuai konstitusi dan Pancasila, namun semakin lama justru semakin melenceng. "Pelaksanaan pasal 33 yang seharusnya menjadikan sumber daya alam sebagai alat untuk mewujudkan keadilan sosial, namun justru kini dikuasai asing,". Ia menengarai sekitar 75 kebijakan dan undang-undang yang telah dikeluarkan pemerintah justru bertentangan dengan konstitusi. Ia menambahkan, Pancasila sebagai falsafah bernegara, berbangsa dan bermasyarakat tidak bertentangan dengan nilai-nilai agama. "Bahkan cocok dengan nilai-nilai agama, karena memang digali dari kehidupan masyarakt Indonesia yang beragama,"
2.Pejabat sudah “alergi” Pancasila
Mantan
Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Prof Syafii Maarif (2011) menilai pejabat
sekarang sudah "alergi" Pancasila, padahal mereka seharusnya menjadi
teladan tentang penghayatan
dan pengamalan Pancasila yang benar.
"Buktinya, pejabat sekarang jarang bicara Pancasila, karena mereka
‟alergi‟. Itu karena Pancasila memang pernah ada selama 20 tahun, namun Pancasila dijadikan alat pembenar
kekuasaan," katanya di Surabaya, Selasa.
Di sela-sela Kongres III Pancasila di Auditorium Garunda Mukti Kantor Manajemen Universitas Airlangga (Unair) Surabaya,
ia menyarankan pejabat
sekarang untuk meniru Bung Hatta yang melakukan internalisasi
Pancasila. "Artinya, jangan seperti dulu, Pancasila jangan berhenti pada kognitif, apalagi
diperalat, sehingga Pancasila
disalahgunakan dan akhirnya dijauhi. Pancasila harus ada
dalam diri kita, lalu amalkan dan beri contoh, jangan justru memperalat
Pancasila," katanya.
3. 3. Munculnya ideologi "Tandingan" Pancasila
Asvi Marwan Adam (2011) dalam “Mutlak,
Hanya Satu Asas Pancasila”, menyatakan munculnya gerakan Negara Islam Indonesia (NII) yang memiliki ideologi berseberangan dengan Pancasila merupakan ancaman serius
bagi keberadaan Negara Indonesia. Ini harus menjadi
perhatian pemerintah. Sudah menjadi harga mati dan tidak dapat ditawar bahwa Pancasila merupakan asas tunggal yang
berlaku di negara ini.Tergerusnya pemahaman dan pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam diri masyarakat Indonesia
pun semakin terlihat jelas. Termasuk,
yang ditunjukkan oleh para pejabat negara maupun elite politik negeri ini.Di
satu sisi, dalam masa keterbukaan
sekarang, sangat memungkinkan masuknya pengaruh beragam 'ideologi baru'. Namun, nyatanya kondisi itu tidak diimbangi
adanya landasan yang kuat lewat penanaman nilai-nilai Pancasila, terutama dalam jiwa generasi
muda. Ini dapat diterapkan melalui
pengajaran Pendidikan Pancasila
dalam kurikulum pendidikan di Indonesia.
Pancasila sebagai ideologi negara masih sangat mampu untuk mengatasi
masalah bangsa dewasa
ini. Untuk itu perlu dilakukan antara
lain:"
1.
Pengembangan politik kenegaraan untuk menjaga keutuhan dan keberlangsungan bangsa.
Yudi Latif ( 2011) dalam “Menghidupkan Pancasila” menyatkan bahwa Indonesia lebih merupakan state-nation ketimbang nation-state. Bangsa Indonesia dipersatukan bukan karena kesamaan budaya, agama, dan etnisitas, melainkan karena adanya negara persatuan, yang menampung cita-cita politik bersama, mengatasi segala paham golongan dan perseorangan.
Jika negara merupakan faktor pemersatu bangsa, negara pula yang menjadi faktor pemecah belah bangsa. Dengan demikian, lebih dari negara mana pun di muka bumi ini, politik kenegaraan bagi Indonesia sangatlah vital untuk menjaga keutuhan dan keberlangsungan bangsa.Arsitektur politik kenegaraan yang secara tepat guna sanggup mempertautkan kemajemukan Indonesia sebagai nations-in-nation adalah desain negara kekeluargaan.
Secara bertepatan, pendiri bangsa, dengan keragaman garis ideologisnya, memiliki pertautan dalam idealisasi terhadap nilai kekeluargaan. Dengan demikian, semangat gotong royong merupakan cetakan dasar (archetype) dan karakter ideal keindonesiaan. Ia bukan saja dasar statis yang mempersatukan, melainkan juga dasar dinamis yang menuntun ke arah mana bangsa ini harus berjalan. Dalam istilah Soekarno, kekeluargaan adalah "meja statis" dan "leitstar dinamis" yang mempersatukan dan memandukan. Karena kekeluargaan merupakan jantung keindonesiaan, kehilangan semangat kekeluargaan dalam kehidupan kenegaraan dan kebangsaan Indonesia merupakan kehilangan segala-galanya. Kehilangan yang membuat biduk kebangsaan limbung, terombang-ambing gelombang perubahan tanpa jangkar dan arah tujuan. Jika demokrasi Indonesia kian diragukan kemaslahatannya, tak lain karena perkembangan demokrasi itu cenderung tercerabut dari jiwa kekeluargaan. Peraturan daerah berbasis eksklusivisme keagamaan bersitumbuh menikam jiwa ketuhanan yang berkebudayaan. Lembaga-lembaga finansial dan korporasi internasional dibiarkan mengintervensi perundang-undangan dengan mengorbankan kemanusiaan yang adil dan beradab.
Tribalisme, nepotisme, dan pemujaan putra daerah yang menguat dalam pemilu kepala daerah melemahkan persatuan kebangsaan. Anggota parlemen bergotong royong menjarah keuangan rakyat, memperjuangkan "dana aspirasi" seraya mengabaikan aspirasi rakyat, melupakan kegotongroyongan berdasarkan hikmah kebijaksanaan. Ekspansi neoliberalisme, kesenjangan sosial, dan tindak korupsi melebar, menjegal keadilan sosial
Demokrasi yang dijalankan justru memutar jarum jam ke belakang, membawa kembali rakyat pada periode prapolitik, ketika terkungkung dalam hukum besi sejarah survival of the fittest dan idol of the tribe. Ada jarak yang lebar antara voices dan choices, antara apa yang diargumentasikan dengan pilihan institusi dan kebijakan yang diambil. Demokrasi yang diidealkan sebagai wahana untuk memperjuangkan kesetaraan dan persaudaraan lewat pengorganisasian kepentingan kolektif justru menjadi instrumen bagi kepentingan privat. Demokrasi yang dikembangkan tanpa mempertimbangkan sistem pencernaan kebudayaan dan karakter keindonesiaan seperti biduk yang limbung. Dalam satu dekade terakhir, kita seakan-akan telah mengalami begitu banyak perubahan. Namun perubahan yang terjadi tidak membawa kita ke mana pun.
Ibarat
pohon, sejarah perkembangan bangsa yang sehat tidak bisa tercerabut dari tanah dan akar kesejarahannya, ekosistem sosial-budaya, sistem pemaknaan, dan pandangan dunianya tersendiri. Pancasila dirumuskan
oleh pendiri bangsa sebagai dasar dan tuntutan
bernegara dengan mempertimbangkan aspek-aspek itu, lewat usaha
penggalian, penyerapan, kontekstualisasi,
rasionalisasi, dan aktualisasinya dalam rangka menopang keberlangsungan dan kejayaan bangsa.
Dapat dikatakan bahwa sebagian besar ketidakmampuan kita memecahkan
masalah hari ini disebabkan ketidakmampuan kita merawat warisan terbaik dari masa lalu. Adapun warisan termahal para
pendiri bangsa yang merosot pada saat ini adalah karakter. Karena itu, marilah kita hidupkan kembali
karakter Pancasila, sebagai
jalan kemaslahatan dan kemajuan Indonesia!
Dalam Konteks ini, Habibie (Mantan Presiden RI) dalam Peringatan Lahirnya Pancasila 1 Juni 1945 (Kompas 3 Juni 2011) menyatakan “Tak kalah penting adalah peran para penyelenggara negara dan pemerintahan untuk secara cerdas dan konsekuen serta konsisten menjabarkan implementasi nilai-nilai Pancasila dalam berbagai kebijakan yang dirumuskan dan program yang dilaksanakan. Untuk sila kelima Pancasila yaitu Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, implementasinya yang dilakukan, antara lain, dengan meningkatkan kesempatan kerja bagi rakyat atau mengupayakan kebijakan yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat. Pancasila itu bukan untuk disakralkan.
2. Mengembangkan muatan Pancasila dalam sistem pendidikan nasional
Wakil Ketua MPR H Lukman Hakim Saefuddin mendukung keinginan
revisi UU Sisdiknas, karena Mendiknas
memang harus memberikan muatan
nilai-nilai Pancasila dalam sistem pendidikan
nasional. Syafii Maarif (2011) tokoh yang dikenal sebagai "Bapak Bangsa" mendukung
revisi UU 20/2003 tentang Sisdiknas karena hilangnya muatan Pancasila dalam sistem pendidikan nasional. Karena UU
Sisdiknas memang harus mengenalkan Pancasila
secara benar, tapi revisi UU Sisdiknas itu harus diiringi
dengan penyiapan sumberdaya manusia atau tenaga pendidik
yang Pancasilais dan patut diteladani".
3. 3. Pembentukan badan khusus
perumusan dan pembudayaan Pancasila
MPR , menurut Wakil Ketua MPR H Lukman Hakim Saefuddin
mengusulkan kepada pemerintah membentuk badan atau komisi
khusus yang tugasnya antara lain merumuskan pengenalan Pancasila
secara benar di dunia pendidikan, politik, kemasyarakatan, dan seterusnya,". Badan atau komisi khusus itu nantinya akan merumuskan cara-cara
pembudayaan Pancasila yang bukan lagi indoktrinasi, pemaksaan, atau
tafsir tunggal, namun melalui
cara-cara dialogis. "Misalnya, cara teater untuk pengenalan Pancasila
kepada pelajar sekolah menengah
atau cara-cara lain yang bukan seperti penataran P4 di masa lalu, sebab bangsa Indonesia yang majemuk sangat membutuhkan Pancasila," . Badan atau komisi khusus itu ada hingga ke tingkat desa atau kelurahan, karena pembudayaan Pancasila
memang harus sampai ke lapisan masyarakat di tingkat bawah.
"Demokrasi yang sangat liberal seperti
yang kita alami sekarang harus dikembalikan kepada Pancasila yakni demokrasi yang mengutamakan unsur musyawarah atau perwakilan dalam permusyawaratan,".
Sumber :
Komentar
Posting Komentar