Penegakan HAM di Indonesia belum mengalami Kemajuan
Kabar Latuharhary – Komnas HAM menyimpulkan bahwa penegakan
hak asasi manusia di Indonesia pada 2019 belum mengalami kemajuan yang berarti.
Berbagai komitmen dan agenda perbaikan kondisi HAM yang dimandatkan Nawacita,
Rencana Pembangunan Jangka Mengengah Nasional (RPJMN), dan Rencana Aksi
Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) belum menunjukkan pencapaian yang
signifikan.
Pernyataan ini disampaikan oleh Komisioner
Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara dalam Webinar “Masa
Depan HAM dan Demokrasi di Era Normal Baru (Perspektif Nasional, Regional dan
Internasional)”, Kamis (09/07/2020). Dalam diskusi yang digagas oleh Human
Rights Working Group (HRWG) tersebut, Beka menyampaikan banyak faktor
yang menjadi pendorong persoalan pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia.
“Banyaknya peraturan yang tidak diimbangi dengan
penguatan kebijakan perlindungan HAM dan sosial; eksisnya regulasi yang tidak
sesuai dengan prinsip hak asasi manusia; lemahnya kemampuan institusi negara
dalam hal penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM; rendahnya kepatuhan
hukum dan budaya aparat dalam penghormatan dan perlindungan HAM; serta minimnya
pemahaman aparat negara pada pendekatan dan prinsip hak asasi manusia,” jelas
Beka.
Beka juga mengungkapkan catatan penegakan hak
asasi manusia pada 2019 yang diterima oleh Komnas HAM. Sepanjang 2019, Komnas
HAM menerima 2.757 (dua ribu tujuh ratus lima puluh tujuh) aduan yang datang
dari seluruh Indonesia. Wilayah terbanyak pengadu datang dari DKI
Jakarta, Sumatera Utara dan Jawa Timur dengan isu yang paling banyak diadukan
adalah hak atas kesejahteraan terkait sengketa lahan, sengketa
ketenagakerjaan, serta kepegawaian.
Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, lembaga yang
paling banyak diadukan ke Komnas HAM adalah kepolisian. Namun, jumlah aduan
terkait kepolisian dari tahun ke tahun mengalami penurunan. Komnas HAM juga
memberikan perhatian khusus untuk isu-isu yang dianggap penting bagi masa depan
demokrasi dan hak asasi manusia seperti penyelesaian pelanggaran HAM yang
berat, konflik agraria, intoleransi, dan lain-lain.
Ketika membahas persoalan covid-19,
Beka menyampaikan bahwa situasi penegakan, perlindungan, penghormatan dan
pemenuhan hak asasi manusia belum banyak berubah. Komnas HAM masih banyak
menerima aduan terkait pelanggaran hak asasi manusia, juga kebebasan sipil
dalam berpendapat dan berekspresi selama masa pandemi covid-19.
“Selain penanganan covid-19 yang
pendekatannya kurang berperspektif hak asasi manusia, rendahnya koordinasi
antar kementerian dan lembaga juga menimbulkan kerugian di masyarakat. Sampai
saat ini belum ada tanda-tanda menggembirakan dari penanganan covid-19,
bahkan beberapa hari terakhir penambahan kasus masih tinggi,” ujar Beka.
Di akhir pemaparannya, Beka menyampaikan bahwa
di samping hak atas kesehatan, pelayanan publik dan penyelesaian keadilan yang
berkaitan dengan pengaduan, sengketa dan konflik antara lembaga pemerintah
dengan masyarakat juga terdampak. Pemerintah harus mampu meyakinkan masyarakat
bahwa mereka menghormati kebebasan sipil dan hak asasi manusia. Dengan begitu,
ketika ada kritik, masukan dan partisipasi tidak direspon negatif dan bahkan
berujung pada
proses hukum.
“Terkait kualitas demokrasi, pada akhir 2020
akan dilaksanakan Pilkada serentak di level Provinsi dan Kabupaten/ Kota.
Ketika belum bisa memberikan signal positif untuk
penanganan covid-19, masih akan terus ada keraguan soal
kualitas demokrasi di Indonesia. Selain itu, dikhawatirkan akan banyak
politisasi anggaran negara yang mengatasnamakan Pilkada sehingga hak asasi
manusia terlupakan,” pungkas Beka. (Utari/Ibn/RPS)
Sumber :
Komentar
Posting Komentar