Polemik Pejabat yang Berkewarganegaraan Ganda, dari Arcandra Tahar hingga Bupati Sabu Raijua
| Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) Orient Patriot Riwu Kore (kiri) dalam debat para calon yang digelar secara live di Youtube(Tangkapan layar YouTube KPU Sabu Raijua) |
JAKARTA, KOMPAS.com – Indonesia kembali mengalami polemik karena
kewarganegaraan ganda yang pejabatnya.
Hal itu terjadi dalam kasus Bupati terpilih Sabu Raijua, Nusa
Tenggara Timur (NTT), Orient Patriot Riwu Kore, yang ternyata berdasarkan
penelusuran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merupakan warga negara Amerika
Serikat (AS),
Sebelumnya, kasus serupa pernah terjadi saat Presiden Joko Widodo
menunjuk Arcandra Tahar sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Setelah dilantik, baru diketahui ternyata Arcandra juga memegang paspor Amerika
Serikat.
Berikut
catatan Kompas.com mengenai polemik kewarganegaraan ganda yang menerpa para
pejabat Indonesia:
1. Arcandra Tahar
Arcandra diumumkan dan dilantik Presiden Joko Widodo sebagai
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral pada 27 Juli 2016. Lalu sekitar dua
pekan setelah pelantikan, pihak istana mengetahui bahwa Arcandra mengantongi
paspor Amerika Serikat sejak 2012.
Lantaran mengantongi dokumen negara lain, Arcandra pun dinilai
sudah kehilangan statusnya sebagai Warga Negara Indonesia sesuai Undang-undang
Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
Padahal menurut Undang-Undang Nomor 39 tahun 2008 tentang
Kementerian Negara, Menteri harus lah warga negara Indonesia.
Tak menunggu lama, cerita ini pun bocor ke publik melalui media
sosial dan menjadi pemberitaan luas.
Tapi baik Arcandra maupun Istana tak pernah terbuka. Namun Menteri
Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto serta Menteri Hukum dan
HAM Yasonna H Laoly membenarkan soal paspor AS yang dimiliki pria asli minang
itu.
Pada Senin (15/8/2016) malam, Presiden Joko Widodo melalui
Sekretaris Negara Pratikno mengumumkan pemberhentian Arcandra dengan hormat
dari Menteri ESDM.
Posisinya digantikan sementara oleh Menteri Koordinator bidang
Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas
Menteri ESDM. Setelah hampir dua bulan dijabat Luhut, Presiden Joko Widodo
memutuskan Ignasius Jonan sebagai Menteri ESDM. Mantan Menteri Perhubungan itu
dilantik di Istana Negara, Jakarta, Jumat (14/10/2016).
Sementara Arcandra didapuk sebagai Wakil Menteri ESDM. Pelantikan
Arcandra sebagai Wamen ESDM tak lepas dari proses peneguhan kembali yang
dilakukan pemerintah terkait kewarganegaraan Indonesia pria yang sudah lebih
dari 20 tahun tinggal di Amerika Serikat itu.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM tanggal
1 September 2016. Lihat Foto Presiden Joko Widodo bersama Menteri ESDM Ignatius
Jonan dan Wamen ESDM Arcandra Tahar di Istana Negara, Jakarta, Jumat
(14/10/2016).
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menjelaskan, keputusan
melakukan peneguhan kembali kewarganegaraan Arcandra melalui perdebatan yang
cukup panjang.
Sebab, berdasarkan pemeriksaan dan klarifikasi pada 22 Agustus 2016
lalu, diketahui bahwa Arcandra sudah tidak lagi sebagai warga negara Amerika
Serikat.
Meski sebenarnya Arcandra telah mengajukan permohonan kehilangan
kewarganegaraan Amerika Serikatnya pada 12 Agustus 2016.
Permohonan tersebut diterima oleh pihak Amerika serikat dengan
diterbitkannya sertifikat kehilangan kewarganegaraan Amerika Serikat
(Certificate of Loss Nationality of The United States) Arcandra pada 15 Agustus
2016.
Hal itu menunjukkan, Arcandra dengan kemauannya sendiri menjadi
warga Amerika Serikat. Berdasarkan UU No. 12/2006 dan PP No. 2/2007, sikap
Arcandra secara hukum materil sebenarnya membuat ia kehilangan kewarganegaraan
Indonesia.
Menurut Yasonna, dengan tidak dimilikinya kewarganegaraan Amerika
Serikat maupun Indonesia, Arcandra akan menjadi seorang tanpa kewarganegaraan
(stateless).
UU No. 12/2006, kata Yasonna, tidak mengenal adanya warga tanpa
kewarganegaraan. Selain itu, kewarganegaraan merupakan hak asasi setiap orang.
Ini sesuai Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Pasal 28D UUD
1945, dan UU No. 39/1999 tentang HAM.
Inilah yang kemudian menjadi pertimbangan Yasonna untuk
menghentikan pengurusan syarat formil untuk melepaskan kewarganegaraan
Indonesia Arcandra. Sehingga, kewarganegaraan Indonesia Arcandra diputuskan
dipertahankan oleh Kemenkumham.
2. Bupati
Sabu Raijua Orient Patriot Riwu Kore
Status kewarganegaraan ganda Bupati Sabu Raijua Orient Patriot Riwu
Kore terungkap setelah Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur,
menerima surat balasan dari Kedutaan Besar (Kedubes) AS di Jakarta.
"Kami sudah menerima surat dari Kedubes Amerika di Jakarta.
Kami tanya apakah dia masih warga negara Indonesia atau sudah menjadi warga
negara Amerika, dan informasi dari sana benar Orient Riwu Kore warga negara
Amerika Serikat,” ungkap Ketua Bawaslu Sabu Raijua, Yudi Tagihuma.
Sebelumnya, kata Yudi, pada Januari 2021, Bawaslu Sabu Raijua
mengirim surat klarifikasi soal status kewarganegaraan bupati terpilih ke
Kedubes AS.
Menurut Yudi, cuplikan isi surat dari Kedubes AS yang
ditandatangani Kepala Bagian Konsuler, Eric M Alexander, adalah sebagai
berikut: "We would like to inform you that Mr Orient Patriot Riwukore is
holding a US Citizenship."
Terkait hal itu, Yudi mengatakan, Bawaslu mengaku sudah meminta KPU
untuk meneliti secara cermat keabsahan calon sebelum menetapkan sebagai peserta
pilkada. Baca juga: Bupati Sabu Raijua Terpilih Disebut Warga Negara AS, Ini
Penjelasan KPU
Menanggapi hal ini, Ketua KPU Sabu Raijua Kirenius Padji
mengatakan, saat mendaftar sebagai peserta pilkada di daerah itu, Orient
menyerahkan kartu tanda penduduk (KTP) warga negara Indonesia dan beralamat di
Kota Kupang.
KPU Sabu Raijua juga melakukan klarifikasi ke Dinas Kependudukan
dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Kupang mengenai keabsahan KTP Orient seperti
yang dipertanyakan bawaslu tersebut.
Surat klarifikasi dari Dukcapil Kota Kupang itu, dikeluarkan pada
16 September 2020. Surat itu ditandatangani oleh Kepala Dukcapil Kota Kupang
Agus Ririmase.
Dalam surat itu tertulis Orient merupakan warga RT 003, RW 001,
Kelurahan Nunbaun Sabu, Kecamatan Alak, Kota Kupang. “Dukcapil Kota Kupang
sudah mengeluarkan berita acara tentang keabsahan KTP,” kata Kirenius, Selasa
(2/2/2021).
Artikel
ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polemik Pejabat yang
Berkewarganegaraan Ganda, dari Arcandra Tahar hingga Bupati Sabu Raijua",
Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2021/02/03/15434031/polemik-pejabat-yang-berkewarganegaraan-ganda-dari-arcandra-tahar-hingga?page=all.
Penulis
: Rakhmat Nur Hakim
Editor
: Rakhmat Nur Hakim
Komentar
Posting Komentar