Wawasan Nusantara Sebagai Doktrin Nasional untuk Menjaga Eksistensi NKRI
Saat ini dunia dihadapkan pada empat isu krusial, yaitu krisis kemanusiaan, perlambatan ekonomi, ketegangan regional, dan meningkatnya ancaman kejahatan transnasional. Menurut PBB, lebih dari 20 juta orang terancam kelaparan dan kekurangan pangan ekstrem di Yaman, Somalia, Sudan Selatan, dan Nigeria. Sementara UNICEF memperkirakan sebanyak 1,4 juta anak berpotensi mengalami kekerasan dan terancam kelaparan di tahun 2017. Gelombang pengungsian terbesar dalam sejarah setelah Perang Dunia II terjadi di mana jutaan orang Afrika dan Timur Tengah eksodus ke berbagai negara, terutama Eropa karena kemiskinan, konflik internal serta peperangan.
Masalah lain adalah tren perlambatan ekonomi dunia di mana pertumbuhan ekonomi pada tahun 2016 turun menjadi 3,1%. Bayangan krisis ekonomi menghantui dunia ketika Eropa dilanda krisis keuangan, Yunani gagal bayar, disusul Inggris keluar dari Uni Eropa (Brexit). Di Asia, China memangkas proyeksi pertumbuhan ekonominya menjadi 6,5% dari 6,7% pada 2017, terendah dalam 25 tahun AS.Sedangkan di bawah Donald Trump menjadi kebijakan yang sangat proteksionis dari ekonominya.Bank Sentral AS atau The Federal Reservetelah dua kali menaikkan suku bunga ( Fed Fund Rate atau FFR) dalam 10 tahun terakhir. Sebelumnya suku bunga AS sempat naik 0,25% pada Desember 2016, dan saat ini berada di kisaran 0,5-0,75%. Peningkatan ini akan mempengaruhi stabilitas sistem keuangan dan kinerja makroekonomi negara dengan ketergantungan ekonomi yang tinggi.
Ketegangan di kawasan tidak hanya mengakibatkan tragedi kemanusiaan tetapi juga disertai dengan ancaman era Perang Dingin antara Barat dan Timur terhadap isu-isu terorisme ISIS di Irak dan Suriah. Rusia dan Iran menjadi sekutu dekat rezim Bashar Al As 'Ad yang tidak disukai oleh AS dan NATO. Sementara itu, Asia Pasifik juga dilanda ketegangan terkait isu nuklir Korea Utara dan China yang secara sepihak mengklaim wilayah Laut China Selatan disertai unjuk kekuatan militer di wilayah yang disengketakan. Potensi konflik Laut China Selatan akan berdampak langsung pada kepentingan nasional Indonesia mengingat klaim RRT atas wilayah yang mereka sebut sebagai traditional fishing zone yang terjalin dengan wilayah kedaulatan Indonesia di perairan kepulauan Natuna. Jika konflik meningkat dalam perlombaan senjata, maka berpotensi menimbulkan perang skala global karena banyak negara yang menempatkan kepentingan sumber daya alam dan alur laut di Laut Cina Selatan, seperti AS,India, Jepang, Vietnam, Filipina, dan termasuk Indonesia.
Kejahatan transnasional telah berkembang lebih modern, kompleks dan berskala besar, baik untuk motif ideologis seperti teroris maupun motif ekonomi. Laporan Global Financial Integrity (GFI), Maret 2017, mencantumkan 11 kategori pasar gelap untuk kejahatan transnasional, yaitu senjata, organ manusia, benda budaya, pemalsuan, hewan langka, pencurian ikan, pencurian kayu, pencurian produk pertambangan, dengan nilai ekonomi USD 1,6 - 2,2 triliun per tahun. Berbagai persoalan dunia tentunya akan berdampak pada banyak negara, tak terkecuali Indonesia. Perkembangan tatanan dunia global selalu menghadirkan dua sisi, yaitu peluang untuk mencapai kemajuan dan ancaman yang jika tidak diantisipasi dapat menjadi bumerang bagi kepentingan nasional. Tren perubahan dunia harus dicermati secara kritis untuk mendapatkan posisi yang tepat untuk mengembangkan potensi domestik dan mengambil peran dalam tatanan dunia global. Indonesia merupakan negara besar dengan berbagai potensi pendukung seperti wilayah geografis, posisi geografis, sumber daya manusia dan sumber daya alam yang harus dikelola dengan baik. Selain itu, sebagai negara besar Indonesia memiliki kondisi domestik yang sangat dinamis, baik secara sosiologis maupun politik. Hal ini tentunya menjadi tantangan yang harus diatasi agar tetap kondusif dalam menyelenggarakan kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam konteks itulah konsep Wawasan Nusantara menjadi sangat relevan sebagai sebuah doktrin dasar kebangsaan yang ditransformasikan dalam rancangan berbagai kebijakan nasional lintas sektoral dalam pembangunan nasional.
Wawasan Konsep dan Fungsi Nusantara
Indonesia merupakan negara dengan banyak pulau yang dikelilingi oleh lautan yang menjadi jalur lalu lintas dunia, dan diapit oleh dua benua besar, Australia dan Asia. Dalam sejarahnya, sebelum Indonesia merdeka telah ada kerajaan-kerajaan Nusantara seperti Sriwijaya dan Majapahit yang memiliki kemampuan melakukan perjalanan antar benua dan menjalin hubungan perdagangan baik dengan pulau-pulau di Nusantara maupun daerah lainnya. Pengetahuan tentang kondisi objektif dan historis memberikan lontribusi pada kesadaran negara kepulauan tentang negara kepulauan setelah Indonesia merdeka, yang melekat pada hak-hak negara kepulauan yang tentu saja berbeda dengan benua.
Pada tanggal 13 Desember 1957, Deklarasi Djuanda menyatakan bahwa pulau-pulau dan laut di wilayah Indonesia adalah kesatuan wilayah yang bersatu dan berdaulat. Batas-batas laut teritorial (lebar 12 mil) diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung terluar pulau Deklarasi tersebut diikuti dengan UU No 4/Prp Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia menggantikan Territoriale Zee En Maritime Kringen Ordonantie pada tahun 1939. Dengan undang-undang tersebut luas Indonesia bertambah dari 2 juta km² menjadi 5 juta Km² dimana 65% adalah perairan atau lautan. Selain itu, Indonesia juga berhak atas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) sejauh 200 mil diukur dari dasar laut dan Landas Kontinen Indonesia sesuai dengan prinsip Negara Kepulauan Bersatu UNCLOS 1982 (United Nation Convention on the Law of the Sea) diratifikasi melalui UU No 17 Tahun 1985 (31 Desember 1985).
Konsepsi kewilayahan Indonesia ini berkembang tidak hanya untuk menegaskan klaim edaulatan teritorial saja tetapi juga aspek-aspek dalam suatu wilayah yang perlu disinergikan untuk mencapai tujuan nasional. Ide ini mengawali konsep Wawasan Nusantara sebagai Wawasan Nasional yang melihat bangsa dan wilayah sebagai satu kesatuan yang harus dijalankan secara dinamis untuk mencapai tujuan nasional yang telah ditetapkan di tengah hubungan antar bangsa dan negara di dunia. Konsep Wawasan Nusantara kemudian menjelma menjadi Ketetapan MPR. IV/MPR/1973 tentang GBHN dalam Bab II Huruf E, berlanjut sampai Ketetapan MPR 1993 dan 1998 tentang GBHN sebagai cara pandang dan sikap bangsa Indonesia tentang diri sendiri dan lingkungan dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dan persatuan. wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
Melalui GBHN, wawasan nusantara menjadi semacam landasan bagi cetak biru pembangunan nasional. Selain itu, wawasan nusantara menjadi bagian dari hierarki hukum dan peraturan di Indonesia sehingga memiliki konsekuensi mengikat dan operasional dalam berbagai kebijakan pembangunan, baik yang menyangkut tata kelola seluruh potensi nasional yang meliputi ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan yang terintegrasi. dengan aspek kewilayahannya guna menunjang terselenggaranya kehidupan berbangsa, bernegara dalam mencapai tujuan nasional. Dengan demikian, wawasan nusantara tidak hanya berwawasan ke dalam (inward looking) terhadap seluruh potensi kekuatan dalam negeri, tetapi juga melihat ke luar (outward looking) dimana potensi tersebut disinergikan dan mendukung politik regional atau geopolitik Indonesia baik di kawasan maupun global.
Oleh karena itu, Wawasan Nusantara merupakan doktrin nasional yang tidak hidup dalam gelas kosong, namun akan selalu dihadapkan pada berbagai kondisi dinamis, baik akibat interaksi antar elemen dalam negeri, maupun pengaruh perkembangan dunia.
Implementasi dan Tantangan
Masalah utama yang harus dijawab terkait Wawasan Nusantara adalah bagaimana posisinya dalam sistem ketatanegaraan pasca amandemen UUD 1945 menghilangkan tugas MPR untuk menetapkan GBHN?. Wawasan nusantara yang sebelumnya merupakan norma hukum yang mengikat telah bergeser menjadi sebuah konsep dalam wacana intelektual. Tentunya memiliki dimensi yang berbeda dalam penerapannya. Sebagai norma hukum itu mengikat dan dapat dieksekusi untuk setiap elemen negara. Ketika posisinya direduksi menjadi wacana intelektual, sulit untuk menuntut pelaksanaannya secara efektif. Situasi ini memunculkan gagasan perlunya undang-undang tersendiri tentang Wawasan Nusantara.
Usulan DPD RI yang kini telah berada di tangan Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Wawasan Nusantara jika nantinya akan ditetapkan menjadi payung hukum bagi penyelenggaraan segala kebijakan, penyelenggaraan dan perundang-undangan dimaksud menjaga keutuhan NKRI yang dinamis dan berkelanjutan. Kendala faktual dalam mengimplementasikan Wawasan Nusantara sebagai doktrin dasar nasional untuk menata kehidupan berbangsa dan bernegara yang dinamis dalam situasi global yang semakin kompetitif. Oleh karena itu, pekerjaan rumah tentang perlunya payung hukum bagi implementasi konsep Wawasan Nusantara to conditio sine qua bondan perlu diprioritaskan.
Selain persoalan payung hukum, konsep Wawasan Nusantara juga dihadapkan pada dinamika domestik yang patut dicermati. Distribusi ekonomi dan kesejahteraan merupakan tantangan nyata yang harus dipecahkan. Data menunjukkan bahwa ketimpangan distribusi kesejahteraan secara nasional telah meningkat sejak reformasi dan kini telah mencapai indeks gini 0,40, suatu ambang yang mengkhawatirkan di mana kesenjangan antara si kaya dan si miskin semakin melebar. Segregasi sosial berdasarkan sentimen etnis dan agama juga mulai muncul ke permukaan. Aspek sosiologis yang terpendam muncul akibat persaingan politik dengan komodifikasi SARA. Keberagaman sebagai fakta sosiologis dengan tergesa-gesa dieksploitasi ke permukaan dan mengabaikan semangat untuk menghormati dan menghargai sebagai dasar munculnya solidaritas sosial dan persatuan nasional. Begitu pula dengan efektivitas sistem pemerintahan nasional dan kebijakan pembangunan nasional yang harus menghadapi polarisasi politik dan semangat desentralisasi pemerintahan yang luar biasa.
Berbagai permasalahan dalam negeri ini akan bersinggungan dengan perkembangan dunia yang menunjukkan potensi ancaman terhadap kepentingan nasional. Dengan Wawasan Nusantara kita dapat mengenali bagaimana negara sebagai organisasi yang dinamis akan membutuhkan ruang hidup (lebensraum) sesuai dengan perkembangannya. Indonesia yang sedang berkembang harus memastikan bahwa ruang hidupnya tidak terancam oleh perkembangan ruang hidup di negara lain. Kebutuhan ruang hidup ini akan menjadi ancaman nyata dan mengarah pada ekspansi damai dan peperangan ketika negara berkembang pesat tidak dapat memenuhinya. Fakta menunjukkan bahwa negara-negara Asia seperti Malaysia, Vietnam, dan China mengalami kemajuan pesat baik dalam pertumbuhan penduduk maupun pertumbuhan ekonomi yang tentunya berbanding lurus dengan kebutuhan ruang hidup.
Tantangan domestik dan global tersebut harus menjadi pertimbangan utama bagi upaya penegakan kembali konsep Wawasan Nusantara sebagai doktrin nasional yang memiliki landasan hukum yang kuat untuk menjamin eksistensi kehidupan berbangsa dan bernegara dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. . Tidak ada pilihan lain bagi seluruh elemen bangsa dan negara selain bersatu dan bersinergi jika berkomitmen untuk keberlangsungan NKRI. Tanpa persatuan itu, niscaya Indonesia akan tergerus oleh kekuatan-kekuatan global yang saat ini dalam interaksi yang tegang dan sewaktu-waktu dapat meningkat pada tingkat yang secara faktual membahayakan kepentingan nasional Indonesia.
Komentar
Posting Komentar